Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
(Guru besar UIN STS Jambi)
A. BUDAYA SEKOLAH VS PENDIDIKAN AMAN & NYAMAN
Pendidikan tidak bisa dipisahkan dari rasa aman. Tanpa rasa aman, proses belajar berubah menjadi bising oleh ketakutan. Pada 6 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Kemendikdasmen, 2026). Peraturan ini menjadi pengganti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Permendikdasmen 6/2026 mendefinisikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital (Kemendikdasmen, 2026). Definisi ini memperluas pemahaman aman dari sekedar bebas kekerasan fisik menjadi empat dimensi: fisik, psikologis, sosial, dan digital.
Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan antara kebijakan dan praktik. Kasus kekerasan seksual di Gresik, November 2025, mengungkap modus koersi: pelaku yang merupakan ayah kandung mengancam tidak menanggung biaya hidup dan pendidikan jika korban menolak tindakannya (IDSCH, 2025). Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap hak pendidikan dapat datang dari relasi paling dekat dan diperalat sebagai alat tekanan.
Narasi paper ini menhanalisis Permendikdasmen 6/2026 menggunakan lensa psikologi, sosiologi, dan etika pendidikan. Pertanyaan utama yang dijawab: bagaimana sekolah bertransformasi dari peraturan di atas kertas menjadi budaya yang melindungi nyawa dan masa depan anak.
B. AMAN BUKAN HANYA PAGAR SEKOLAH
Sekolah tanpa rasa aman adalah penjara berlogo pendidikan. Pernyataan ini menjadi pintu masuk memahami esensi Permendikdasmen 6/2026. Kebijakan tidak lagi memaknai aman secara sempit sebagai bebas dari kekerasan fisik, tetapi memperluasnya ke dimensi psikologis, sosial, dan digital.
Abraham Maslow dalam Motivation and Personality, (1954) menempatkan safety needs sebagai kebutuhan dasar setelah kebutuhan fisiologis. Ia menulis bahwa kebutuhan akan rasa aman meliputi keamanan, stabilitas, ketergantungan, perlindungan, bebas dari rasa takut, cemas dan kekacauan (Maslow, 1954, p. 43). Ketika anak masuk kelas dengan cemas, energi kognitifnya habis untuk bertahan hidup, bukan untuk belajar.
Kasus Gresik menegaskan bahwa rumah pun bisa menjadi ruang tidak aman. Pelaku memanfaatkan ketergantungan ekonomi korban sebagai alat koersi. Modus ini menunjukkan bahwa ancaman hak pendidikan tidak selalu datang dari luar sekolah. Oleh karena itu, definisi sekolah aman harus meluas: aman berarti anak berani hadir, berani bertanya, dan berani salah tanpa takut dihukum secara psikologis.
Investasi untuk rasa aman bukan biaya, tetapi prasyarat belajar. World Bank dalam, World Development Report 2018, menegaskan bahwa setiap dolar yang diinvestasikan untuk pendidikan berkualitas menghasilkan pengembalian 10 dolar bagi masyarakat (World Bank, 2018, p. 26). Sebagian investasi itu harus dialokasikan untuk konselor, pelatihan guru, dan sistem pelaporan yang manusiawi.
C. ANATOMI TIDAK AMAN: EMPAT WAJAH KEKERASAN
Yang paling berbahaya di sekolah bukan gangster dari luar. Tapi luka yang dibungkus nama “disiplin”. Permendikdasmen 6/2026 membagi keamanan sekolah ke dalam empat dimensi yang saling terkait.
Pertama, aman fisik: bebas dari pemukulan, perundungan fisik, dan kecelakaan. Kedua, aman psikologis: bebas dari bentakan, penghinaan, dan ancaman yang merusak harga diri. Ketiga, aman sosial: bebas dari pengucilan, labeling, dan diskriminasi. Keempat, aman digital: bebas dari cyberbullying, doxing, dan penyebaran konten berbahaya (Kemendikdasmen, 2026).
Jonathan Cohen dari National School Climate Center menegaskan bahwa school climate adalah kualitas dan karakter kehidupan sekolah berdasarkan pengalaman orang di dalamnya (Cohen, 2009, p. 2). Iklim ini tidak ditentukan oleh megahnya gedung, tetapi oleh relasi antar warga sekolah. Sekolah dengan fasilitas lengkap tetapi iklim relasi rusak akan tetap melahirkan murid trauma.
Kasus koersi di Gresik adalah contoh kekerasan psikologis dan sosial. Pelaku menggunakan ancaman pemutusan biaya pendidikan untuk membungkam korban. Modus ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak harus berupa pukulan. Cukup dengan ancaman kehilangan masa depan, korban akan memilih diam. Permendikdasmen 6/2026 merespons dengan mewajibkan sekolah menjamin rasa aman bagi seluruh warga tanpa kecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan (Kemendikdasmen, 2026).
D. GURU, KIAI, OTORITAS: GARIS TIPIS ANTARA MENDIDIK DAN MELUKAI
Otoritas tanpa empati melahirkan murid penakut, bukan murid cerdas. Permendikdasmen 6/2026 mengamanatkan bahwa pendidik adalah agen utama budaya aman. Namun sejarah menunjukkan bahwa otoritas yang tidak diawasi rawan disalahgunakan.
Max Weber, dalam Economy and Society, (1978) membedakan tiga tipe otoritas: legal-rasional, tradisional, dan karismatik. Otoritas karismatik bersandar pada pengabdian pada kesucian, kepahlawanan, atau karakter teladan seorang individu (Weber, 1978, p. 215). Guru dan kiai di Indonesia banyak bertumpu pada otoritas karismatik. Ketika teladan runtuh, yang tersisa hanyalah kuasa. Kuasa tanpa koreksi pasti melukai.
Pola koersi di Gresik mirip dengan pola penyalahgunaan otoritas di lembaga pendidikan: memanfaatkan ketergantungan murid atau santri. Hamka dalam Tasawuf Modern, (1986) mengingatkan adanya dua tipe guru: guru gula yang hanya memuji, dan guru racun yang berani menegur (Hamka, 1986, p. 88). Guru racun inilah yang dibutuhkan untuk menjaga marwah pendidikan.
Garis tipis antara mendidik dan melukai terletak pada niat dan metode. Mendidik memerdekakan, melukai menakuti. Anak yang takut pada guru tidak akan belajar, ia hanya akan bertahan hidup. Oleh karena itu Permendikdasmen 6/2026 menekankan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia berakhlak mulia, yang hanya terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan (Kemendikdasmen, 2026).
E. KORBAN DIAM BUKAN KARENA KUAT, TAPI KARENA TAKUT
Anak diam bukan karena baik-baik saja. Anak diam karena yakin tidak akan dipercaya. Ini adalah realitas psikologis yang harus dipahami setiap pendidik.
Martin Seligman dalam penelitiannya tentang Learned Helplessness menjelaskan bahwa ketika individu berulang kali mengalami situasi tidak terkendali, ia belajar bahwa tindakannya tidak berpengaruh, lalu berhenti mencoba (Seligman, 1972, p. 407). Korban kekerasan sering terjebak dalam kondisi ini. Ancaman pelaku di Gresik, “tidak menanggung biaya pendidikan”, adalah bentuk situasi tidak terkendali yang membuat korban pasrah.
Trauma bonding juga terjadi ketika korban memiliki ketergantungan emosional dan ekonomi pada pelaku. Kondisi ini membuat korban sulit melapor karena takut kehilangan perlindungan, sekecil apa pun. UNICEF dalam Child Friendly Schools Manual, (2009) menekankan bahwa sekolah ramah anak memastikan suara anak didengar, dihargai, dan ditindaklanjuti (UNICEF, 2009, p. 18). Tanpa jaminan ini, anak akan memilih diam selamanya.
Permendikdasmen 6/2026 merespons dengan mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme pelaporan, perlindungan saksi, dan tim respon cepat. Setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal (Kemendikdasmen, 2026).
F. SEKOLAH AMAN DIMULAI DARI ORANG DEWASA YANG WARAS
Sebelum menuntut anak berakhlak, pastikan guru berakhlak di ruang guru. Permendikdasmen 6/2026 menekankan ‘budaya sekolah’ sebagai kunci. Budaya tidak diajarkan, tetapi ditiru.
Konsep catur pusat pendidikan yang disebut Kemendikdasmen (2026) menempatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sebagai empat pilar. Jika rumah menjadi zona perang, sekolah tidak bisa menjadi oase sendirian. Kasus Gresik membuktikan bahwa pelaku kekerasan bisa berasal dari keluarga inti. Penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media (Kemendikdasmen, 2026).
Collaborative for Academic, Social, and Emotional Learning (CASEL, 2020) memperkenalkan Adult SEL. Kedewasaan emosi orang dewasa harus dipulihkan terlebih dahulu sebelum mereka menuntut kedewasaan dari anak. Guru yang stres, orang tua yang emosional, dan kepala sekolah yang otoriter akan menciptakan iklim yang tidak aman, betapapun lengkapnya SOP.
Transformasi pendidikan dimulai dari ruang guru. Sekolah yang sehat adalah sekolah yang berani melakukan refleksi dan evaluasi internal, bukan hanya menuntut perubahan pada murid. Kaidah fikih mengingatkan: menolak kerusakan didahulukan atas mengambil manfaat (Al-Suyuthi, 1994, p. 87).
G. DIGITAL AMAN: BULLYING YANG TIDAK PUNYA JAM PULANG
Anak bisa lari dari sekolah, tapi tidak bisa lari dari grup WhatsApp. Permendikdasmen 6/2026 memasukkan dimensi aman digital karena pembelajaran hybrid dan penetrasi media sosial sudah tidak terhindarkan.
Mike Ribble dalam Digital Citizenship in Schools, (2015) merumuskan sembilan unsur warga digital yang baik: akses, perdagangan, komunikasi, literasi, etika, hukum, hak, keamanan, dan kesehatan (Ribble, 2015, p. 12). Aman digital bukan berarti memblokir internet, tetapi menumbuhkan literasi dan etika. Keadaban dan keamanan digital adalah bagian integral dari definisi budaya sekolah aman dan nyaman (Kemendikdasmen, 2026).
Kekerasan digital memiliki karakteristik unik: anonim, menyebar cepat, dan jejaknya permanen. Ancaman yang sama seperti di kasus Gresik, dengan ancaman membuka aib atau menyebarkan informasi pribadi, bisa dilakukan 24 jam tanpa henti. Dunia maya bukan dunia tanpa hukum dan adab.
Sekolah harus menjadi ruang pendidikan digital citizenship. Guru perlu mengajari murid bahwa jejak digital adalah jejak moral. Program prioritas 2026 Kemendikdasmen juga memperkuat digitalisasi pembelajaran melalui penambahan papan interaktif digital per satuan pendidikan (Kemendikdasmen, 2026). Infrastruktur harus diimbangi dengan literasi.
H. MEKANISME PELAPORAN: JANGAN SAMPAI KORBAN LAPOR KE PELAKU
Sistem pengaduan yang buruk lebih kejam dari pelakunya, karena ia memberi harapan palsu. Ini adalah kritik terhadap banyak sekolah yang memiliki SOP tetapi tidak memiliki keberanian.
Permendikdasmen 6/2026 mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme pelaporan, perlindungan saksi, dan tim respon cepat. Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang menekankan child participation (UNICEF, 2009). Pasal 43 dan 44 mengatur masa peralihan: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas lama berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 dinyatakan berakhir, dan Pokja baru harus dibentuk paling lambat 6 bulan sejak peraturan berlaku (Kemendikdasmen, 2026).
Kendala utama bukan pada dokumen, tetapi pada budaya. Banyak sekolah takut “nama baik tercemar” sehingga menutup kasus. Padahal menutup kasus sama dengan mengkhianati korban kedua kali. Dalam hal terjadi pelanggaran, penanganan dilakukan secara kolaboratif, mengedepankan pelindungan korban, edukasi bagi pelaku, serta pemulihan lingkungan sekolah, tanpa memutus hak pendidikan murid (Sang Pendidik, 2026).
Whistleblowing system yang efektif harus memiliki tiga unsur: kerahasiaan, perlindungan dari pembalasan, dan tindak lanjut yang transparan. Tanpa tiga unsur ini, anak akan memilih diam dan pelaku akan merasa kebal hukum.
I. PENUTUP: AMAN ITU INVESTASI, BUKAN BIAYA
Membangun ruang aman itu mahal. Tapi membangun generasi trauma jauh lebih mahal harganya. Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp. 52,12 triliun untuk pendidikan bermutu, termasuk pelatihan guru, pendidikan profesi guru, dan digitalisasi (Kemendikdasmen, 2026).
World Bank dalam World Development Report, (2018) menegaskan bahwa setiap dolar yang diinvestasikan untuk pendidikan berkualitas menghasilkan pengembalian 10 dolar bagi masyarakat. (World Bank, 2018, p. 26). Investasi itu tidak hanya berupa papan interaktif, tetapi juga konselor, pelatihan guru, dan sistem perlindungan anak.
Permendikdasmen 6/2026 menegaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan fondasi untuk menghadirkan sekolah sebagai ruang hidup yang memuliakan martabat manusia (Sang Pendidik, 2026). Kebijakan ini diharapkan memperkuat praktik baik yang telah berjalan di sekolah serta mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan demi pembelajaran yang bermakna dan berkelanjutan.
Mari kita jaga sekolah. Mari kita jaga anak-anak kita. Karena masa depan bangsa tidak diukur dari ranking PISA, tetapi dari keberanian anak-anaknya untuk bermimpi tanpa rasa takut. Pendidikan bermutu hanya mungkin tumbuh di tanah yang aman.
++++++++++
REFERENSI:
1. Al-Suyuthi, J. (1994). Al-Asybah wa An-Nazhair. Darul Kutub Ilmiyah.
2. CASEL. (2020). CASEL’s SEL Framework: What Are the Core Competence Areas and Where Are They Promoted?, Collaborative for Academic, Social, and Emotional Learning.
3. Cohen, J. (2009). School Climate Research Summary. National School Climate Center.
4. Hamka. (1986). Tasawuf Modern. Pustaka Panjimas.
5. Kemendikdasmen. (2026, 6 Mei). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. https://www.kemdikdasmen.go.id/pengumuman/permendikdasmen-no-6-tahun-2026.
6. Kemendikdasmen. (2026). Siaran Pers: Kemendikdasmen Paparkan Program Prioritas 2026, Fokuskan Anggaran Rp52,12 T untuk Pendidikan Bermutu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. IDSCH. (2025). Enam Isu Pendidikan Paling Menonjol Minggu Ini: Revitalisasi Sekolah Lampaui Target hingga Ancaman Hak Pendidikan dalam Kasus Kekerasan. Institute for Democracy and Social Change.
8. Maslow, A. H. (1954). Motivation and Personality. Harper & Row.
9. Ribble, M. (2015). Digital Citizenship in Schools: Nine Elements All Students Should Know, (3rd ed.). ISTE.
10. Seligman, M. E. P. (1972). Learned helplessness. Annual Review of Medicine, 23(1), 407–412.
11. UNICEF. (2009). Child Friendly Schools Manual. United Nations Children’s Fund.
12. Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.
13. World Bank. (2018). World Development Report 2018: Learning to Realize Education’s Promise. The World Bank.












