Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Tenaga Ahli Gubernur Jambi – Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)
A. REORIENTASI INDIKATOR KESEJAHTERAAN
Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama pembangunan nasional dan daerah. Seluruh program pembangunan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Oleh karena itu, pengukuran kesejahteraan menjadi sangat penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Di Indonesia, pengukuran kesejahteraan masyarakat mengacu pada indikator yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Indikator tersebut antara lain meliputi kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indikator-indikator tersebut telah digunakan secara luas karena memungkinkan perbandingan kondisi pembangunan antarwilayah secara objektif, terukur, dan konsisten (BPS, 2024; Todaro & Smith, 2021).
Meskipun demikian, perkembangan ilmu pembangunan menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak selalu dapat dipahami secara utuh hanya melalui indikator yang bersifat umum. Karakteristik geografis, sosial, budaya, dan ekonomi suatu wilayah sering kali memunculkan dimensi kesejahteraan yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh indikator nasional. Oleh karena itu, berbagai negara mulai mengembangkan indikator kesejahteraan yang lebih kontekstual sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakatnya (OECD, 2024; UNDP, 2024).
Dalam konteks Provinsi Jambi, persoalan tersebut tampak pada kawasan pesisir, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedua wilayah ini memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan wilayah perkotaan maupun pedalaman. Kehidupan masyarakat sangat dipengaruhi oleh sumber daya laut, perikanan, tambak, perkebunan pesisir, pertanian, serta kondisi lingkungan pantai dan sungai.
Data BPS menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Provinsi Jambi pada September 2025 mencapai 6,89 persen atau sekitar 261 ribu jiwa. Namun demikian, kemiskinan masih terkonsentrasi pada beberapa wilayah tertentu. Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki tingkat kemiskinan sebesar 9,96 persen, sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar 9,67 persen. Dengan jumlah penduduk masing-masing sekitar 241 ribu jiwa dan 334 ribu jiwa, kedua kabupaten tersebut menanggung lebih dari 56 ribu penduduk miskin atau sekitar seperlima dari total penduduk miskin Provinsi Jambi (BPS Provinsi Jambi, 2025).
Pada sektor pendidikan, rata-rata lama sekolah Provinsi Jambi telah mencapai sekitar 8,9 tahun. Akan tetapi, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih sekitar 7,7 tahun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar 8,3 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat pesisir masih menghadapi keterbatasan akses dan keberlanjutan pendidikan (BPS Provinsi Jambi, 2024).
Pada sektor kesehatan, Umur Harapan Hidup Provinsi Jambi mencapai 72,04 tahun. Walaupun menunjukkan perkembangan yang positif, masyarakat pesisir masih menghadapi berbagai tantangan berupa akses layanan kesehatan, sanitasi, ketersediaan air bersih, kerentanan terhadap banjir rob, abrasi pantai, dan perubahan lingkungan pesisir (BPS, 2024).
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah apakah indikator kesejahteraan yang digunakan saat ini telah mampu menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat pesisir secara utuh. Pertanyaan inilah yang menjadi dasar penting bagi perlunya reindikatorisasi kesejahteraan masyarakat pesisir Jambi.
B. LANDASAN TEORETIS REINDIKATORISASI
Konsep kesejahteraan dalam pembangunan modern mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Menurut UNDP (2024), kesejahteraan manusia tidak hanya ditentukan oleh tingkat pendapatan, tetapi juga oleh pendidikan, kesehatan, kesempatan hidup, dan kemampuan individu untuk mengembangkan potensinya secara optimal.
OECD (2024) menjelaskan bahwa kesejahteraan harus dipahami sebagai konsep multidimensional yang mencakup kualitas hidup, ketahanan sosial, lingkungan, keamanan ekonomi, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, indikator kesejahteraan tidak dapat hanya bertumpu pada satu dimensi tertentu.
World Bank (2024) juga menegaskan bahwa pengukuran kemiskinan modern tidak lagi cukup menggunakan pendekatan pendapatan semata. Pengukuran kesejahteraan perlu memperhatikan kerentanan sosial, kapasitas adaptasi masyarakat, akses terhadap layanan publik, serta keberlanjutan lingkungan.
Todaro dan Smith (2021) menjelaskan bahwa pembangunan tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga transformasi sosial yang memungkinkan masyarakat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik. Oleh sebab itu, ukuran kesejahteraan harus mampu menangkap realitas kehidupan masyarakat secara lebih luas.
Berdasarkan perspektif tersebut, reindikatorisasi dapat dipahami sebagai upaya memperkaya indikator kesejahteraan melalui penambahan indikator yang lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat tertentu tanpa menghilangkan indikator inti yang telah digunakan secara nasional.
C. PRAKTIK REINDIKATORISASI DI BERBAGAI NEGARA
Berbagai negara telah mengembangkan model pengukuran kesejahteraan yang lebih kontekstual. Kanada mengembangkan indikator kesejahteraan masyarakat adat yang mempertimbangkan aspek budaya dan identitas lokal. Australia mengembangkan indikator khusus bagi komunitas Aborigin untuk mengukur kesenjangan pembangunan secara lebih akurat.
Selandia Baru mengembangkan kerangka kesejahteraan nasional yang memasukkan modal sosial, lingkungan, budaya, dan kesehatan mental sebagai bagian dari indikator kesejahteraan. Malaysia mengembangkan indeks kesejahteraan nasional yang melengkapi indikator ekonomi dengan berbagai dimensi sosial. Filipina menggunakan sistem pemantauan berbasis komunitas yang memungkinkan daerah menyusun indikator yang sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal (OECD, 2024; UNDP, 2024).
Pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa indikator nasional tetap dipertahankan sebagai dasar pengukuran, tetapi dilengkapi dengan indikator tambahan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakat setempat.
D. PIHAK YANG BERWENANG MELAKUKAN REINDIKATORISASI
Secara nasional, pengembangan indikator kesejahteraan berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri. Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi dalam pengembangan indikator pembangunan nasional yang digunakan secara resmi oleh pemerintah.
Pada tingkat daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat mengembangkan indikator kontekstual sebagai instrumen pelengkap dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengembangan indikator tersebut tidak menggantikan indikator nasional, tetapi berfungsi untuk meningkatkan ketepatan pengukuran kesejahteraan masyarakat lokal.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melakukan penelitian, validasi indikator, dan penyusunan model konseptual yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks Jambi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Universitas Jambi memiliki kapasitas akademik yang memadai untuk mengembangkan model pengukuran kesejahteraan masyarakat pesisir berbasis riset ilmiah.
E. REINDIKATORISASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PESISIR JAMBI
Paper ini tidak mengusulkan penggantian indikator kesejahteraan yang digunakan oleh BPS. Sebaliknya, paper ini menegaskan pentingnya mempertahankan indikator inti yang meliputi kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan sebagai instrumen komparatif nasional.
Namun demikian, karakteristik masyarakat pesisir menuntut adanya indikator tambahan yang mampu menangkap realitas kehidupan masyarakat secara lebih utuh. Indikator tambahan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam beberapa dimensi utama.
Pertama, dimensi aset produktif pesisir yang meliputi kepemilikan perahu produktif, alat tangkap, tambak, kebun produktif, dan nilai aset ekonomi keluarga. Indikator ini penting karena banyak keluarga pesisir memiliki aset produktif yang tidak selalu tercermin dalam ukuran kesejahteraan konvensional.
Kedua, dimensi ketahanan pangan yang meliputi konsumsi protein ikan keluarga, ketersediaan pangan sepanjang tahun, dan diversifikasi sumber pangan. Masyarakat pesisir sering kali memiliki tingkat ketahanan pangan yang berbeda dibandingkan masyarakat nonpesisir karena akses langsung terhadap sumber protein laut.
Ketiga, dimensi pendidikan pesisir yang meliputi jumlah anak tidak sekolah, akses pendidikan menengah dan tinggi bagi anak nelayan, literasi digital, serta akses transportasi menuju sekolah. Dimensi ini menjadi penting karena kondisi geografis pesisir sering kali mempengaruhi akses pendidikan.
Keempat, dimensi kesehatan pesisir yang mencakup kualitas air bersih, sanitasi rumah tangga, akses layanan kesehatan, dan status gizi keluarga nelayan. Dimensi ini sangat relevan mengingat masyarakat pesisir menghadapi tantangan kesehatan yang berbeda dibandingkan wilayah lain.
Kelima, dimensi ketahanan lingkungan yang meliputi abrasi pantai, banjir rob, kualitas mangrove, dan ketersediaan air tawar. Lingkungan pesisir memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas hidup dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Keenam, dimensi modal sosial Melayu pesisir yang mencakup gotong royong, kelembagaan nelayan, ketahanan keluarga, dan partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan lingkungan yang adil dan Modal sosial yang merupakan salah satu kekuatan utama masyarakat pesisir, yang selama ini belum terakomodasi dalam indikator kesejahteraan formal.
Berdasarkan berbagai dimensi tersebut, paper ini mengusulkan pengembangan Indeks Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Jambi (IKMPJ) sebagai instrumen pelengkap indikator kesejahteraan yang telah digunakan di tingkat provinsi dan secara nasional.
F. PENUTUP
Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat merupakan dua wilayah pesisir yang masih menghadapi tantangan kesejahteraan yang cukup besar. Tingkat kemiskinan yang relatif tinggi, capaian pendidikan yang masih rendah, serta berbagai persoalan kesehatan dan lingkungan menunjukkan perlunya pendekatan pembangunan yang lebih sensitif terhadap karakteristik masyarakat pesisir.
Reindikatorisasi kesejahteraan masyarakat pesisir bukan berarti mengganti indikator yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik. Sebaliknya, reindikatorisasi bertujuan memperkaya indikator tersebut melalui penambahan indikator kontekstual yang lebih sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat pesisir. Terlebih ditemukan fakta, angka ekonomi naik tapi kemiskinan tetap meningkat. Ini tidak lain karena indikator kesejahteraan yang dianggap tidak lagi valid untuk mengukur kesejahteraan di daerah pesisir dalam provinsi Jambi
Melalui pengembangan Indeks Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Jambi (IKMPJ), pemerintah daerah memiliki peluang untuk memperoleh gambaran kesejahteraan yang lebih valid, lebih akurat, dan lebih sensitif terhadap karakteristik lokal. Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran, lebih berkeadilan, dan lebih mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
+++++++++
Referensi:
1. Asian Development Bank. (2024). Key Indicators for Asia and the Pacific 2024. Manila: Asian Development Bank.
2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2025). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Jakarta: Bappenas.
3. Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Pembangunan Manusia Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
4. Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (2025). Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2025. Kuala Tungkal: BPS.
5. Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (2025). Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2025. Muara Sabak: BPS.
6. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2024). Indikator Makro Sosial dan Ekonomi Provinsi Jambi. Jambi: BPS.
7. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2024). Provinsi Jambi Dalam Angka 2024. Jambi: BPS.
8. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2025). Profil Kemiskinan Provinsi Jambi Tahun 2025. Jambi: BPS.
9. OECD. (2024). How’s Life? 2024: Well-Being and Resilience in Times of Crisis. Paris: OECD Publishing.
10. Pemerintah Provinsi Jambi. (2025). RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029. Jambi: Pemerintah Provinsi Jambi.
11. Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic Development (14th ed.). Boston: Pearson.
12. United Nations. (2024). The Sustainable Development Goals Report 2024. New York: United Nations.
13. United Nations Development Programme. (2024). Human Development Report 2023/2024. New York: UNDP.
14. World Bank. (2024). Poverty, Prosperity, and Planet 2024: Pathways Out of the Polycrisis. Washington, DC: World Bank.
15. World Bank. (2024). World Development Report 2024: The Middle-Income Trap. Washington, DC: World Bank.














