Penulis: Dr. Yuliana, S.E.,M.SI
(Akademisi dan Jurnalis)
Latar Wacana
Perkembangan industri halal mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Laporan State of the Global Islamic Economy Report 2023-2024 yang diterbitkan oleh Dinar Standard mencatat bahwa pengeluaran konsumen Muslim dunia pada sektor makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, media, rekreasi, serta perjalanan halal mencapai sekitar 2,29 triliun dolar Amerika Serikat pada tahun 2022 dan diproyeksikan terus meningkat pada tahun tahun berikutnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa halal telah berkembang menjadi sistem ekonomi yang memengaruhi pola produksi, distribusi, dan konsumsi di tingkat global.
Laporan resmi dari DinarStandard. Pengeluaran konsumen Muslim global untuk enam sektor utama (makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, media, dan perjalanan) mencapai angka sekitar 2,29 triliun dolar AS pada tahun 2022. Sektor makanan dan minuman (F&B) halal menjadi kontributor terbesar dalam pengeluaran tersebut.
Laporan State of the Global Islamic Economy dari DinarStandard juga menunjukkan pengeluaran konsumen Muslim global untuk enam sektor utama terus meningkat, mencapai 2,4 triliun dolar AS pada tahun 2023 dan diproyeksikan mencapai 3,56 triliun dolar AS pada tahun 2029. Sektor makanan dan minuman halal konsisten menjadi kontributor terbesar, dengan proyeksi belanja mencapai 2,06 triliun dolar AS pada tahun 2029.
Di Indonesia, penguatan ekosistem halal memperoleh dukungan melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Namun, dinamika pasar menunjukkan bahwa preferensi konsumen semakin mengarah pada produk dan layanan yang tidak hanya memenuhi aspek kehalalan, melainkan juga memberikan jaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Dalam konteks tersebut, konsep HAMSAS yang merupakan akronim dari Halal, Aman, Sehat dan Selamat menjadi relevan untuk dikembangkan sebagai nilai tambah dalam ekosistem halal.
Berdasarkan publikasi Global Islamic Economy Indicator (GIEI), Indonesia masuk dalam daftar peringkat atas (Top 3–5) negara dengan ekosistem ekonomi Islam terbaik, serta menjadi salah satu konsumen dan investor terbesar di sektor industri halal.
Laporan SGIE terbaru memproyeksikan konsumsi konsumen Muslim di enam sektor di atas mencapai lebih dari 3 triliun dolar AS dalam beberapa tahun mendatang.
Konsep HAMSAS (Halal, Aman, Sehat, dan Selamat) sebagai nilai tambah dalam ekosistem halal. Ekonomi syariah tidak hanya dipahami sebagai sesuai syariat, tetapi juga harus memberikan manfaat luas kepada masyarakat. Produk halal harus aman dikonsumsi, sehat bagi kualitas hidup, dan selamat dalam arti membawa kemaslahatan.
Konsep ini menjadi landasan dalam pengembangan industri halal, halal value chain, serta UMKM berbasis Syariah.
Argumentasi
Dalam perspektif ekonomi syariah, aktivitas ekonomi diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan. Pemikiran Abu Hamid Al Ghazali menempatkan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama syariat.
Konsep HAMSAS memiliki keterkaitan kuat dengan tujuan tersebut. Produk yang halal memberikan kepastian kepatuhan terhadap syariat. Produk yang aman melindungi jiwa dan harta konsumen. Produk yang sehat berkontribusi pada kualitas hidup masyarakat. Produk yang selamat memastikan proses produksi, distribusi, dan konsumsi berlangsung dengan standar yang bertanggung jawab.
Konsep Maqashid Syariah dengan kerangka operasional produk berdasarkan literatur ekonomi syariah dan hukum Islam:
1. Maqashid Syariah (Pemikiran Imam Al-Ghazali).
Pemikiran Abu Hamid Al-Ghazali mengenai tujuan syariat (Maqashid Syariah) memang berpusat pada lima pilar utama Al-Daruriyyah Al-Khamsah yaitu menjaga agama (Hifz al-Din), menjaga jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-Aql), menjaga keturunan (Hifz al-Nasl) dan menjaga harta (Hifz al-Mal).
2. Keterkaitan dengan Konsep HAMSAS. Konsep HAMSAS (Halal, Aman, Sehat, Selamat) adalah turunan aplikatif dari Maqashid Syariah untuk memastikan terwujudnya kemaslahatan (mashlahah) dalam aktivitas ekonomi. Halal, memastikan kepatuhan terhadap hukum syariat. Ini secara langsung berkaitan dengan pilar menjaga agama karena mengonsumsi yang halal merupakan bentuk ketaatan. Aman, melindungi konsumen dari bahaya (mafsadah) yang dapat merusak fisik maupun finansial. Hal ini mengimplementasikan pilar menjaga jiwa dan menjaga harta. Sehat, memberikan asupan atau produk yang baik (thayyib) sehingga mampu mendukung kesehatan fisik. Ini berperan penting dalam menjaga jiwa dan kualitas akal manusia. Selamat, memastikan proses dari hulu ke hilir (produksi hingga konsumsi) tidak membawa mudharat bagi lingkungan dan pekerja. Ini mendukung pelestarian alam, manusia (Menjaga Jiwa), dan generasi penerus (Menjaga Keturunan).
Al-Qur’an memberikan dasar yang kuat mengenai pandangan tersebut yang sejalan dengan firman Allah Swt. pada QS. Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
Artinya:
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Ayat tersebut menunjukkan keterkaitan antara halal dan thayyib yang mencakup kualitas, keamanan, serta manfaat bagi manusia.
Dari sudut pandang ekonomi umum, HAMSAS dapat dipahami sebagai instrumen peningkatan nilai tambah dan kepercayaan pasar. Teori kualitas yang dikemukakan oleh Philip Kotler menyatakan bahwa nilai yang dirasakan konsumen merupakan faktor penting dalam keputusan pembelian. Semakin tinggi tingkat kepercayaan terhadap mutu suatu produk, semakin besar peluang terciptanya loyalitas konsumen dan keberlanjutan usaha.
Data dari World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa setiap tahun sekitar 600 juta orang di dunia mengalami penyakit akibat pangan yang terkontaminasi. Fakta ini menegaskan bahwa isu keamanan pangan bukan hanya persoalan kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi global.
Integrasi aspek halal, keamanan, kesehatan, dan keselamatan menjadi kunci dalam memperkuat daya saing produk sekaligus memperluas jangkauan pasar lintas konsumen.
Laporan resmi WHO juga mengungkapkan bahwa hampir 1 dari 10 orang di dunia jatuh sakit setiap tahunnya setelah mengonsumsi makanan yang tidak aman. Dari jumlah tersebut, sekitar 420.000 orang meninggal dunia, dengan anak-anak di bawah usia 5 tahun menanggung beban terbesar, yakni mencapai 40% dari total kasus penyakit bawaan makanan.
Menurut studi bersama WHO dan Bank Dunia, biaya medis dan hilangnya produktivitas akibat makanan yang tidak aman di negara berkembang mencapai US$ 110 miliar setiap tahunnya. Pendekatan global saat ini yang menuntut sistem keamanan pangan yang kuat (seperti HACCP/SLHS). Integrasi antara jaminan kehalalan, keamanan, dan nutrisi tidak hanya menjamin kesehatan, tetapi juga membuka peluang pasar global yang lebih luas.
HAMSAS juga memiliki relevansi dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Produksi yang memperhatikan keamanan bahan, kesehatan konsumen, dan keselamatan proses kerja berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas ekonomi serta kesejahteraan sosial. Dengan demikian, HAMSAS dapat diposisikan sebagai instrumen yang mempertemukan nilai syariah dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan dalam ekonomi modern.
Konsep jaminan produk halal dan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) dimana keamanan bahan dan Kesehatan yang fokus pada bahan halal dan thayyib (baik/sehat) melindungi konsumen dari zat berbahaya. Keselamatan kerja dan lingkungan juga bagian dari Maqashid Syariah, di mana proses produksi yang etis berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Instrumen efisiensi dengan menerapkan praktik syariah yang melarang pemborosan dan ketidakpastian (gharar) secara otomatis mendorong efisiensi rantai pasok.
Kesimpulan
Ekosistem halal memerlukan penguatan substansi agar mampu menjawab tuntutan masyarakat dan perkembangan pasar global. Konsep HAMSAS menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi aspek halal, aman, sehat, dan selamat dalam seluruh rantai nilai ekonomi.
Dalam perspektif ekonomi syariah, HAMSAS merepresentasikan upaya mewujudkan kemaslahatan. Dalam perspektif ekonomi umum, HAMSAS berfungsi sebagai sumber keunggulan kompetitif yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai ekonomi produk.
Oleh sebab itu, HAMSAS layak ditempatkan sebagai paradigma penguatan ekosistem halal yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.














