banner 120x600
banner 120x600
EKBISJURNAL PUBLIK

PENGUATAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL DI PROVINSI JAMBI

×

PENGUATAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL DI PROVINSI JAMBI

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penulis: Dr. Rafidah, SE, MEI, CCIB
(Dekan FEBI UIN STS Jambi, Ketua DPW IAEI Jambi, Sekretaris Umum DPN AFEBIS)

Pembangunan ekonomi daerah menuntut strategi yang mampu mengoptimalkan potensi lokal sekaligus menjaga stabilitas fiskal. Provinsi Jambi memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar terutama di sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Tantangan utama adalah bagaimana mengelola potensi tersebut agar menghasilkan nilai tambah berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang semakin relevan adalah penguatan ekonomi dan keuangan syariah sebagai instrumen pembangunan daerah.

Data empiris menunjukkan bahwa ekonomi daerah membutuhkan penguatan sektor produksi dan diversifikasi nilai tambah berbasis kearifan lokal untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perekonomian Jambi sangat ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto.

Sektor perkebunan didominasi oleh kelapa sawit dan karet, sementara sektor perikanan dan hortikultura memiliki ruang besar untuk hilirisasi. Meskipun pertumbuhan ekonomi relatif stabil di kisaran 4 hingga 5 persen, struktur fiskal daerah masih bergantung pada transfer dana pusat.

Sebagian besar komoditas diekspor dalam bentuk mentah sehingga tantangan utama adalah mendorong hilirisasi industri untuk membuka lapangan kerja baru dan menciptakan nilai tambah.

Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris secara resmi menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu prioritas pembangunan jangka panjang. Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Masyarakat Ekonomi Syariah wilayah Jambi digencarkan untuk mengedukasi pelaku UMKM, mengelola dana sosial seperti zakat dan wakaf, serta memperluas ekosistem halal.

Dengan demografi lebih dari 95 persen penduduk beragama Islam, Jambi memiliki basis kuat untuk pengembangan industri halal food, fesyen muslim, dan pariwisata syariah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah menempatkan hilirisasi dan peningkatan sektor produksi sebagai fokus utama, sementara penguatan keuangan syariah menjadi pilar pelengkap untuk pembiayaan inklusif dan menjaga stabilitas ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi Jambi pada triwulan III tahun 2025 tercatat sebesar 4,77 persen year-on-year, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 5,04 persen. Perlambatan terutama terjadi pada sektor konstruksi, sementara perkebunan kelapa sawit tetap memberikan kontribusi positif. Inflasi daerah mencapai 3,77 persen, lebih tinggi dari inflasi nasional sebesar 2,65 persen.

Kondisi ini menegaskan perlunya instrumen keuangan yang mampu menjaga stabilitas harga dan memperkuat daya beli masyarakat.

Dalam konteks makroekonomi, sektor informasi dan komunikasi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan, meski tekanan inflasi tetap menantang sehingga daya beli masyarakat harus dijaga dengan instrumen keuangan yang tepat.

Keuangan syariah memiliki karakteristik berbeda dengan sistem konvensional karena berbasis pada prinsip keadilan, transparansi, dan keterkaitan langsung dengan sektor riil.

Perbankan syariah di Jambi menunjukkan perkembangan positif. Dana Pihak Ketiga perbankan mencapai Rp50,96 triliun dengan pertumbuhan 12,46 persen. Kredit korporasi tumbuh signifikan sebesar 49,72 persen. Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan 2025 mencatat peningkatan aset keuangan syariah nasional hingga Rp3.131,02 triliun dengan pertumbuhan 8,56 persen year-on-year. Perkembangan di Jambi menunjukkan kinerja intermediasi syariah yang progresif dengan pertumbuhan pembiayaan mencapai dua digit pada periode tertentu. Porsi aset perbankan syariah di Jambi juga terus meningkat dalam total aset perbankan daerah. Dengan tren positif ini, ruang ekspansi pembiayaan syariah untuk sektor korporasi maupun UMKM sangat potensial untuk dikembangkan.

Instrumen syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah dapat diarahkan untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah. UMKM di Jambi bergerak di sektor kopi, batik, perikanan, dan hasil perkebunan. Namun, keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi kendala utama.

Skema syariah berbasis bagi hasil lebih sesuai dengan karakter usaha kecil yang menghadapi fluktuasi pendapatan. Dengan dukungan perbankan syariah, UMKM dapat memperluas pasar produk lokal dan meningkatkan daya saing. Peran UMKM dalam ekosistem syariah juga penting untuk memperkuat identitas ekonomi lokal melalui produk halal yang memiliki peluang besar di pasar internasional.

Selain itu, penguatan keuangan syariah dapat membantu mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat. Pendapatan daerah Jambi baru mencapai 60,50 persen dari target APBD Rp4,48 triliun.

Ketergantungan ini menimbulkan kerentanan fiskal. Dengan memperkuat basis ekonomi lokal melalui pembiayaan syariah, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal. Pembiayaan syariah yang fokus pada sektor riil juga mampu menjaga stabilitas inflasi dan memperkuat daya beli masyarakat.

Rekomendasi Kebijakan Daerah
1. Penguatan regulasi daerah. Pemerintah Provinsi Jambi perlu menyusun regulasi yang mendukung ekosistem keuangan syariah. Insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi lembaga keuangan syariah akan mempercepat pertumbuhan sektor ini.
2. Integrasi program UMKM dengan perbankan Syariah. Program pemberdayaan UMKM harus terhubung dengan skema pembiayaan syariah. Pemerintah dapat memfasilitasi kerja sama antara koperasi, bank syariah, dan pelaku usaha kecil.
3. Peningkatan literasi keuangan Syariah. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat keuangan syariah perlu diperluas. Literasi yang baik akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan produk syariah.
4. Kolaborasi antar Lembaga. Sinergi antara Bank Indonesia, OJK, dan pemerintah daerah harus diperkuat untuk memperluas inklusi keuangan syariah. Kolaborasi ini dapat menciptakan program pembiayaan yang lebih terarah.

Peran UMKM dalam Ekonomi Syariah

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Jambi. Dengan jumlah pelaku usaha yang besar, UMKM berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan.

Keuangan syariah dapat menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pembiayaan. Skema bagi hasil memberikan fleksibilitas dan keadilan bagi pelaku usaha kecil.UMKM berbasis syariah juga dapat memperkuat identitas ekonomi lokal. Produk kopi Jambi, batik khas daerah, dan hasil perkebunan dapat dipasarkan dengan branding syariah yang menekankan nilai halal dan keberlanjutan.

Hal ini tidak hanya meningkatkan daya saing tetapi juga membuka peluang ekspor ke pasar internasional yang memiliki preferensi terhadap produk halal.

Kesimpulan

Penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Jambi merupakan strategi pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lokal. Dengan potensi sektor pertanian, UMKM, dan dukungan perbankan syariah, Jambi dapat memperkuat fondasi ekonominya secara berkelanjutan.

Data dari BPS, Bank Indonesia, dan OJK menunjukkan bahwa arah kebijakan berbasis syariah memiliki landasan empiris yang kuat. Tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat dapat bersinergi untuk menjadikan keuangan syariah sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan