BI Provinsi Jambi Siap Memenuhi Kebutuhan Uang Tunai Periode Idu Fitri 1441H
4 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi berkomitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) pada periode Ramadan/Idulfitri tahun 2020. Persediaan uang Rupiah yang disiapkan berjumlah Rp3,3 triliun. Jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat selama periode Ramadhan Idulfitri termasuk untuk memenuhi kebutuhan stimulus Pemerintah kepada masyarakat di Provinsi Jambi selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19. Pengeluaran uang Rupiah (penarikan uang Rupiah oleh perbankan) di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 mencapai Rp816,56 miliar. Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).
Berbeda dari tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia di beberapa lokasi umum, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank. Terkait hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing. Penukaran untuk masyarakat dilayani oleh 35 (tiga puluh lima) kantor bank umum di Kota Jambi terhitung mulai dari tanggal 27 April s.d. 20 Mei 2020. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi juga memberikan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui kas Titipan di 2 (dua) lokasi, yaitu PT BNI Kantor Cabang Muaro Bungo – Kab. Bungo dan PT BNI Kantor Cabang Kuala Tungkal – Kab. Tanjung Jabung Barat.
Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi menyusun strategi secara internal dan eskternal. Secara internal, BI melakukan:
- Penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan;
- Menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana; serta
- Memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.
Sedangkan dari sisi eksternal, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi melakukan langkah-langkah untuk:
- Berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menyediakan layanan penukaran kepada masyarakat di loket dan menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik;
- Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja); dan
- Menghimbau perbankan agar melengkapi sarana kesehatan(hand sanitizer) dan menyediakan publikasi edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di area layanan kas dan area ATM.
Dari sisi nontunai, guna mendorong optimalisasi penggunaan sarana nontunai yang sejalan dengan himbauan Pemerintah untuk physical distancing, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan, yaitu:
- Membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April s.d. 30 September 2020;
- Menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020;
- Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan:a)penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020;b) penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020; c) penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020; d mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020; dan
- Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Adapun untuk meningkatkan pemahaman konsumen dan meminimalisir terjadinya permasalahan yang berpotensi merugikan konsumen, dapat kami sampaikan beberapa Tips Aman dalam Melakukan Transaksi Non Tunai (APMK, Uang Elektronik, Mobile Banking, dll) sebagaimana Lampiran-1.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan Keputusan Bersama Pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat, maka sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
- Layanankegiatan penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), ditiadakan pada hari Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.
- Layanan kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), ditiadakan pada hari Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.
- Layanan Kas, ditiadakan pada Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.