Pemprov Jambi Perkuat Persiapan Kebutuhan Masyarakat dan Medis Hadapi Covid-19
3 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Rapat Pendampingan Khusus Terkait Jaring Pengaman Sosial (JPS) hadapi Covid-19 yang berlangsung di BPBD Provinsi Jambi guna menguatkan pemberian kebutuhan prioritas bagi masyarakat yang terdampak, Jumat (15/5/20).
Rapat dihadiri Pj.Sekda, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042/Gapu, Kejaksaan, BPKP, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Kepala Bappeda, Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher, Kepala Bakeuda, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.
Dirut Rumah Sakit Raden Mattaher dr. Ferry menjelaskan sarana dan prasarana bagi pasien atau positif dengan gejala mendapat perawatan di rumah sakit yang sudah menjadi rujukan,”Pasien dengan gejala kita rawat, ada yang positif tanpa gejala ini dapat dibuat ruangan khusus yang memungkinkan penanganan, saat ini ada peningkatan jumlah 69 orang positif,” kata dr.Ferry.
Adanya penambahan jumlah positif Covid-19 melalui rapid test membutuhkan antisipasi serta penanganan yang sesuai standar dan kemampuan tim medis termasuk peralatan yang perlu dipersiapkan,”Kita upayakan penambahan alat sedangkan rapid test bisa positif namun saat dilakukan PCR ternyata negatif, sedangkan PCR membutuhkan diagnosa sekitar satu minggu karena harus dikirim ke Jakarta dan ini tentunya menjadi perhatian bersama,” jelas dr.Ferry.
Kadis Sosial Arif Munandar dalam rapat tersebut menyampaikan keberadaan data masyarakat terdampak seharusnya berdasarkan SK dari Bupati dan Wali Kota yang saat ini baru berdasarkan By Name By Address,”Dua daerah yang menyampaikan data BNBA belum berbentuk SK dan kita perlu aparat penegak hukum atau pendampingan terkait teknis dan administrasi yang sesuai aturan,” ungkap Arif Munandar.
Sementara Pj.Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman senada dengan pendapat Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Pirngadi dalam hal membelanjakan kebutuhan barang maupun peralatan medis terkait penanganan covid-19,”Pembelian alat atau kebutuhan pengajuan rincian kebutuhan belanja dalam batas waktu 30 puluh hari kerja selanjutnya dilakukan pengajuan lagi, karena belanja beberapa kebutuhan yang mendesak dan sesuai peruntukan,” kata Agus Pirngadi.
Sementara dari pihak Kejaksaan menjelaskan penyaluran untuk Jaring Pengaman Sosial dengan keberadaan data yang sesuai termasuk status darurat bagi daerah penting untuk menjadi perhatian,”Data penerima pakai SK agar diketahui termasuk status siaga darurat yang ditingkatkan menjadi tanggap darurat.”
Selanjutnya pihak BPKP menegaskan dalam keadaan covid-19 menuntut semua pihak dapat mengambil kesimpulan untuk segera menggunakan dana yang disalurkan kepada masyarakat,”RKB lebih tidak masalah ada selisih harga yang penting ada bukti dan bukan untuk disalahgunakan,” tegas pihak BPKP.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto yang mengharapkan semua pihak saling koordinasi termasuk Kabupaten/Kota,”Secepatnya penyaluran dan tindakan penanganan covid-19 dengan harapan tidak ada kendala administrasi,” ujar Edi Purwanto.(Raihan dan Foto: Humas Pemprov Jambi)