Panduan Shalat Idul Fitri dari Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi
3 min readJAMBIDAILY PENDIDIKAN – Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan himbauan resmi terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar dalam rilisnya, Selasa (19/05/2020).
Kata Abu Bakar, surat himbauan tersebut dikeluarkan setelah memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid- 19. Selain itu juga surat Dewan Pimpinan MUI provinsi Jambi nomor A.030/DD.T/MUI-JB1/V/2020, perihal kewenangan kepala daerah dalam provinsi Jambi dalam menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, dalam menghadapi pandemi Covid-19 tanggal 16 Mei 2020.
Abu menambahkan, himbauan itu juga didasari atas laporan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi dalam rapat koordinasi antara Pemda Kota Jambi dengan Kemenag Kota Jambi, MUI Kota Jambi, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah pada tanggal 16 Mei 2020 di ruang utama kantor Walikota Jambi serta mengingat tingkat penyebaran Covid- 19 yang sangat mengkhawatirkan.
“Maka dihimbau kepada seluruh umat Islam Kota Jambi untuk tidak memaksakan diri melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di masjid maupun di lapangan, melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama anggota keluarga,” Terangnya
“Dan panduan Shalat Idul Fitri 1441 H dapat merujuk kepada tuntunan shalat idul fitri bersama keluarga dimasa Covid-19 yang diedarkan oleh kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun 2020,” Pungkasnya, sebagaimana dilansir sebaimana dilansir jambione.com
Sebelumnya gugus tugas penanganan covid-19 provinsi Jambi, menyampaikan edaran bersama Gubernur Jambi, Kanwil Kemenag dan MUI soal pelaksanaan Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 dalam situasi pandemi wabah Covid-19 di Provinsi Jambi tertanggal 18 Mei 2020.
Surat edaran nomor 1240 /SE/SETDA.KESRAMAS-2.2/N/2020, nomor B-2003/Kw.05.6/2/BA.00/5/2020 dan nomor A.029/DP.PMUI-JBINI2020 itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
Dalam surat edaran, dasar penetapan adalah:
- Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat ldul Fitri 1441 H saat pandemi Covid-19.
- Keputusan rapat bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2020 tentang persiapan menyambut hari raya ldul Fitri 1441 H/2020 M dalam situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Jambi.
Dalam rangka menyambut hari raya ldul Fitri 1441 H/2020 M dalam situasi pandemi wabah Covid-19 di Provinsi Jambi, maka ditetapkan beberapa hal:
- Mengingat hukum salat hari raya Idul Fitri adalah sunah muakad dan boleh dilaksanakan secara berjama’ah di masjid atau di lapangan maupun secara berjama’ah bersama anggota keluarga atau sendirian di rumah,” bunyi surat itu.
- Menimbang beberapa kaidah fikhiyah: (a) tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain; (b) Menolak mafsadah (bahaya) lebih diutamakan dari pada mencari maslahah (kebaikan); (c) Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan; (d) kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan (kebaikan); (e) Apa yang tidak dapat dilaksanakan seluruhnya tidak boleh ditinggalkan seluruhnya.
- Memperhatikan angka penularan wabah Covid-19 di Provinsi Jambi cenderung meningkat sampai saat ini yang ditandai dengan bertambahnya kasus Terkonfirmasi (Positif), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Meminta kepada saudara/i (Walikota dan Bupati) untuk menghimbau kepada semua masyarakat muslim di kabupaten/kota:
- Takbir dan Shalat ldul Fitri 1441 H/2020 M bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan angka penularan wabah Covid-19 cenderung meningkat sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga inti maupun sendirian di rumah masing-masing.
- Tidak melaksanakan kegiatan halal bi halal/open house. Silaturrahmi yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video callconference.
(Hendry Noesae)
Berita Terkait:
Tak Lagi Imbauan, Kini Menag Minta Warga Taat Salat Id dan Ibadah di Rumah