22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Kenali Ciri yang Asli

4 min read

Ilustrasi uang palsu. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono).

JAMBIDAILY HUKUM – Kepolisian meminta masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu yang menjadi salah satu kejahatan kerap terjadi jelang lebaran.

Hal ini tak lepas dari kepolisian mengungkap setidaknya dua kejadian uang palsu, salah satunya di Tasikmalaya. Polisi berhasil menghentikan upaya penyelundupan uang palsu senilai Rp2,9 miliar di sebuah mobil yang diberhentikan di Pos Pemeriksaan PSBB. Empat orang asal Jakarta dan Bogor pun ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memastikan uang tersebut, polisi menyebut pihak Bank Indonesia sudah memeriksa uang yang dibawa pelaku pada setiap lembarnya.

Hasilnya, pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri-ciri keaslian, seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan yang digunakan dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.

Meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya, para pelaku terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengakui banyak oknum yang memanfaatkan momentum jelang lebaran untuk mengedarkan uang palsu. Sebab di momen-momen jelang lebaran seperti ini transaksi jual beli di masyarakat meningkat.

“Transaksi jual beli pada perayaan Idulfitri akan meningkat sehingga rawan akan adanya peredaran uang palsu,” kata Erlangga saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/5).

Dia pun meminta agar masyarakat lebih waspada dan juga melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Lakukan langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan dilihat, diraba, dan diterawang,” lanjut dia.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat yang menemukan uang palsu dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Dia menegaskan, bahwa masyarakat yang kedapatan menggunakan uang palsu pun dalam sejumlah kasus dapat dijerat pidana, meskipun tidak memproduksi uang palsu tersebut.

“Bila menemukan uang palsu, jangan coba-coba sekali-kali digunakan.

Biasanya, kata dia, memang masyarakat banyak yang enggan membuat laporan polisi jika menemukan uang palsu. Namun, untuk memutus penyebaran uang palsu tersebut masyarakat bisa memberikan informasi ke kepolisian terdekat.

“Paling mudah adalah memberi informasi kepada aparat kepolisian terdekat tentang adanya peristiwa pidana,” lanjut dia.

Menurut Ahmad, biasanya peredaran uang palsu yang tidak terputus akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan lainnya. Misalnya penipuan atau transaksi jual beli barang lainnya menggunakan uang palsu tersebut.

“Jadi uang itu digunakan untuk pidana yang lain,” kata dia.

Ciri Uang Asli

Merujuk pada Pedoman yang disiarkan Bank Indonesia lewat situs resminya, rumus 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang merupakan cara untuk mengenali ciri uang rupiah asli yang dapat dilakukan dengan mengandalkan indera peraba dan penglihatan.

Jika dilihat, terdapat benang pengaman seperti dianyam yang terletak pada uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Bila ditelaah lebih teliti lagi, maka pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu akan dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

Selain itu, secara umum akan terdapat gambar pahlawan pada semua pecahan uang kertas. Bila diterawangkan ke arah cahaya, maka akan terlihat electrotype berupa logo BI dan ornamen tertentu.

Jika diraba, maka akan terasa sedikit kasar pada gambar utama, gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka nominal uang, huruf terbilang, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tulisan Bank Indonesia. Terlebih lagi, terdapat beberapa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar ketika Teknik terakhir diterawang, maka akan terlihat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan pada semua pecahan uang kertas. Selanjutnya, terdapat logo Bank Indonesia dalam bentuk ornamen tertentu pada pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Uang asli, juga memiliki gambar logo Bank Indonesia saling isi alias rectoverso. Logo Bank Indonesia akan terlihat utuh jika diterawang ke arah cahaya.

Diketahui, selain di Tasikmalaya, polisi juga mengungkap peredaran uang palsu modus baru di Serang, Banten.

Polres Serang menyebut, para pelaku yang ditangkap menggunakan modus penggabungan atau penempelan setengah uang palsu dengan uang asli.

Polisi menjelaskan, para pelaku membelah uang asli menjadi dua sisi, lalu ditempelkan dengan sisi uang palsu. Sehingga jika uang ini dimasukkan ke ATM akan terbaca. (mjo/osc)/cnnindonesia.com

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

91 − 85 =