Masa Pandemi Covid-19, Ini Peran OJK Terhadap Kebijakan Pemerintah dan BI di Industri Jasa Keuangan
5 min readJAMBIDAILY NASIONAL – Mengingat dampak pandemi covid-19 bagi perekonomian begitu besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan dukungan terhadap berbagai kebijakan di Industri Jasa Keuangan pada masa pandemi covid-19
Dampak itu terlihat pada realiassi ekonomi global Q1 2020 mengalami kontraksi dibawah ekspektasi pasar, Perlambatan ekonomi telah tercermin pada pertumbuhan PDB Q1 2020 dan data PMI Manufaktur April yang berada di zona kontraksi dan di bawah ekspektasi pasar. Hal itu berakibat pada pertumbuhan ekonomi domestik, Pertumbuhan PDB Indonesia saat ini telah lebih rendah dibandingkan GFC 2008/09 namun trajectory ke depan masih belum dapat diprediksi dan sangat bergantung kepada pemulihan Covid-19 itu sendiri.
Tak terkecuali juga bagi sektor riil, seperti PMI Manufaktur Indonesia turun dari 45,3 pada bulan Maret ke posisi 27,5 di bulan April yang merupakan posisi terendah selama 9 tahun terakhir, Tourist arrival di Indonesia pada April 2020 diekspektasikan kembali terkontraksi 69% yoy sehingga akan sangat berdampak terhadap neraca jasa Indonesia (Sumber: IHS Markit, BPS, BI, CEIC).
Pemerintah dan BI membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk memitigasi dampak Covid-19
1. Menjaga Konsumsi
- Subsidi dan Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan Tambahan sembako, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik, penyaluran PKH, bansos
- Tambahan stimulus konsumsi untuk pariwisata, restoran, dan transportasi
2. Mendukung pelaku UMKM dan Mempertahankan Investasi
- Subsidi bunga bagi UMKM dan pelaku usaha ultra mikro selama 6 bulan.
- Penempatan dana bagi Lembaga jasa keuangan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
- Skema penjaminan untuk mendukung kredit modal kerja UMKM.
3. MendukungAktivitas Ekspor Impor
- Memberikan insentif pajak, kepabeanan dan cukai, dana kompensasi dan Penyertaan Modal Negara ke BUMN.
- Percepatan proses ekspor impor
Bauran kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar dan mengendalikan inflasi dan mendorong kebijakan quantitative easing (QE)
- Menurunkan the BI 7-Day (Reverse) Repo Rate
- Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder
- Memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas
- Membeli SBN dan SBSN di pasar primer untuk membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19
Kebijakan injeksi likuiditas:
- Membeli surat utang Pemerintah di pasar sekunder
- term repo perbankan
- Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM)
- Penyesuaian rasio intermediasi makroprudensial (RIM)
Lalu Transmisi ke Industri Jasa Keuangan yang berefek pada pasar keuangan mulai menguat secara moderat, pertumbuhan kredit dan DPK perbankan, pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan industri keuangan non bank, resiko kredit mengalami peningkatan, rasio solvabilitas LJK masih cukup solid, perkembangan likuiditas perbankan mingguan, indikator pasar uang antar bank, stabilitas sistem keuangan terjaga.
Kebijakan Stimulus OJK untuk menopang pelaku usaha sektor riil dan menjaga stabilitas sistem keuangan, Program Pemulihan Ekonomi: Penyangga Likuiditas, Subsidi Bunga, Kredit Modal Kerja. Dan lainnya.
Pemerintah menggelontorkan program pemulihan nasional senilai Rp 642,17 Trilliun, sementara itu Quantitative Easing oleh Bank Indonesia Senilai Rp 503,8 Trilliun
Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi (Jum’at, 05/07/2020) dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa peran OJK dalam program pemulihan Ekonomi Nasional, seperti Memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/ pembiayaan, Memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan melalui tidak dibebaninya tambahan cadangan kerugian kredit bermasalah dengan: relaksasi penetapan kualitas kredit/pembiayaan terdampak Covid-19 didasarkan hanya faktor ketepatan membayar; relaksasi penetapan kualitas kredit/pembiayaan langsung menjadi lancar untuk debitur yang direstrukturisasi akibat Covid-19.
“Juga Mendukung program penyediaan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam menjalankan kebijakan pemberian stimulus bagi sektor riil bersama Pemerintah dan Bank Indonesia dan Mendukung program pemberian subsidi bunga bagi UMKM dan Sektor Informal. Lalu pemulihan ekonomi nasional, seperti kebijakan Penyangga Likuiditas untuk relaksasi LJK dan kebijakan Subsidi bunga/subsidi margin bagi relaksasi debitur,” Beber Endang Nuryadin, kepada awak media di Kantor OJK Provinsi Jambi, kawasan sipin kota Jambi.
Likuiditas dan subsidi bunga pada prinsipnya Mengatur penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan/penyangga likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kemenkeu menempatkan pendanaan kepada Bank Peserta, untuk kemudian didistribusikan kepada Bank Pelaksana termasuk BPR/Perusahaan Pembiayaan (melalui Bank Pelaksana), di samping itu Pemerintah memberikan subsidi bunga/ subsidi margin kepada debitur sebagai upaya restrukturisasi lanjutan bagi UMKM/informal untuk memberikan nafas yang lebih panjang agar dapat bertahan di masa Covid.
Maka diperlukan Aturan lebih lanjut, yaitu:
- Perlu SKB terkait Tata Cara Pemberian Informasi Dalam Rangka Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga (SKB telah ditandatangani)
- Perlu penyesuaian NK OJK LPS terkait pertukaran informasi dan pemeriksaan bersama (dalam proses)
“Kebijakan likuiditas, Perlu PMK tentang Penempatan Dana, Perlu penyesuaian NK OJK BI terkait Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK). Sedangkan kebijakan subsidi bunga, Perlu PMK tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan UMKM d/r Mendukung Pelaksanaan Program PEN. Semuanya masih dalam proses,” Terang Endang Nuryadin.
Beberapa Peran OJK Dalam Rangka Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga
- OJK menyediakan informasi sebagai dasar persetujuan mengenai Bank yang memenuhi kriteria sebagai Bank Peserta dalam Program Penempatan Dana
- OJK menyediakan informasi yang dibutuhkan atas proposal Penempatan Dana dari Bank Peserta
- OJK menyediakan informasi atas proposal perpanjangan Penempatan Dana dari Bank Peserta
- OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan Perusahaan Pembiayaan serta PT PNM (Persero) & PT Pegadaian (Persero) yang memenuhi persyaratan untuk diberikan subsidi bunga
- Menyusun kebijakan dan Standard Operating Procedures (SOP) agar seluruh program dapat terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance
Berikut Data Debitur Restrukturisasi Akibat Pandemi Covid-19 di Jambi, Per 30 Mei 2020:
Rilis Selengkapnya bisa dibaca melalui tautan ini: DUKUNGAN KEBIJAKAN DI INDUSTRI JASA KEUANGAN DI MASA PANDEMI COVID-19
(Hendry Noesae)