24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kembali difungsikan Sebagai Jalan Umum PKL Digusur, Emak-emak Menangis dan Memohon Ke Wali Kota Jambi

4 min read

tangkapan layar

JAMBIDAILY PERISTIWA – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di jalan WR Supratman kawasan pasar kota Jambi, berteriak histeris memohon kepada Wali Kota Jambi setelah lapaknya dibongkar (Minggu, 07/06/2020) dan wajib pindah ke Pasar Angso Duo.

“Kami memohon kepada pak Fasha, bantu kami rakyat kecil. Seharusnya PKL ini dimodali, dari dahulu kaki lima disini sudah ada. Apa lagi masa pandemi corona bantulah kami rakyat kecil, jangan digusur dan dihancurkan kaki lima, difasilitasi. Kami bukan cari kaya tapi perut yang kami pikirkan perut (untuk makan-red),” Kata Seorang emak-emak, bersama puluhan lainnya sambil histeris. Bahkan tampak juga beberapa emak-emak menangis sambil memohon.

Emak-emak yang lainnya, tak henti-henti menangis mengaku sebagai PKL Pasar Informal, menerangkan bahwa PKL ditempat tersebut tidak pernah diminta bayaran apapun hanya retribusi berdagang.

“Gratis hanya bayar retribusi, kami yang informal tidak pernah mendapatkan peringatan dan aba-aba, kami merasa terkejut dengan penggusuran hari ini. Kami bukan mencari kaya hanya untuk makan. Pembeli saat ini sangat sedikit, bahkan saya pernah datang ke rumah Pak Maulana (Wakil Wali Kota Jambi) minta duit untuk beli beras. Andaikan tidak dikasih tidak makan kami, sampai ngemis kami, semenjak corona sampai meminta-minta kami, saat ini sampai harus menghilangkan rasa malu tangan dibawah, meminta, mengemis,” Ungkapnya sambil berurai air mata, ditanya nama tetap terus menangis.

Dalam aksi itu, para emak-emak tampak dikawal dan dijaga oleh pihak kepolisian dari otoritas setempat.

Sumber lain menyatakan keberatan jika dipindahkan ke Angso Duo karena besarnya biaya yang dikeluarkan untuk membayar per bulan, juga retribusi “Terasa berat, karena ada cicilan per bulan dan retribusi. Kalau disini hanya retribusi,” Tuturnya sambil meminta nama dirahasiakan.

Sementara itu kepada jambidaily.com, Ansori Hasan selaku kepala bagian Blok A Pasar Angso Duo Baru Jambi, menyebut pihaknya hanyalah sebagai penyedia tempat bagi siapa saja yang mau berjualan.

“Soal PKL yang diluar kawasan pasar angso duo itu wewenang pemkot. Kalau kami sifatnya hanya menyiapkan tempat bagi siapa saja yang mau berjualan dengan mengikuti aturan yang Ada,” Jelas lelaki ramah dan bersahaja tersebut.

Lebih lanjut, Ansori menjelaskan pedagang memiliki kios dengan ketentuan hak guna bangunan selama 20 tahun, baik dibayar cicilan atau secara tunai.

“Hak Guna Bangunan selama 20 tahun, dan itu biasanya bisa diperpanjang, seperti pasar-pasar yang lain. Pedagang bisa mendapatkan dengan cara tunai dan kredit. Untuk pedagang yang telah direkomendasi pemkot kami memberikan keringanan dengan mencicil uang muka 30 persen dari jumlah harga, dibayar lima kali bayar,” Bebernya.

“Setelah itu baru akad kredit, kami juga memberikan keringanan retribusi keamanan dan kebersihan selama tiga bulan gratis. Harga unit itu tergantung ukuran”,” Pungkas Ansori Hasan.

Berdasarkan lembaran surat yang diterima jambidaily.com (31 Mei 2020) Sebelumnya, para pedagang telah mendapatkan surat peringatan Nomor:300/646/DPP/Pasar bulan Mei 2020, yang ditujukan kepada PKL di jalan WR Supratman dan PKL pasar informal.

Tertanda tangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Komari SH MH, berisikan:

  • Diminta kepada PKL untuk segera pindah pada tanggal 1 Juni 2020 menempati kios blok A dan Blok B yang telah disiapkan pihak PT EBN di pasar angso duo baru.
  • Apabila sampai batas waktu dilaksanakan pembongkaran ternyata lapak saudara belum dikosongkan atau masih ada barang didalamnya dan masih ada kativitas berjualan di lokasi, maka terjadi kerusakan dan kehilangan akibat pengkoran tidak menjadi tanggung jawab pemerintah kota Jambi.
  • Lokasi Ex Shelter PKL Wr Supratman dan PKL pasar Informal akan difungsikan kembali sebagai jalan umum.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Nomor:300/1367/DPP/Pasar tanggal 16 Desember 2019.

Disisi lain Sinarjambi.com melaporkan bahwa pembongkaran seharusnya telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Pasalnya, lapak tempat pedagang sebagai penampungan sementara pasca relokasi pasar Angao Duo lama.

“Pembongkaran ini sudah melalui proses, kemudian pada hari ini kita laksanakan. Lapaknya kurang lebih 356 yang dibongkar dan mudah-mudahan hari ini clear untuk pembongkarannya. Ini akan difungsikan sebagai jalan umum lagi. (Lapak) ini kan sifatnya sementara. Dulu perjanjiannya itu sementara, kalau Pasar Angso Duo (Baru) sudah jadi nanti otomatis pindah ke pasar Angso Duo,” Jelas Komari.

“Ini kita sudah siapkan di pasar Angso Duo, sudah kita siapkan di Angso Duo. Mudah-mudahan nanti tertib dan ini jalan akan difungsikan lagi. Ini juga sudah ketunda, tahun lalu juga harusnya sudah dipindah, kita beri waktu lagi. Dan lebaran tahun ini kita toleransi lagi. Dan hari ini tidak ada lagi (toleransi). Sudah harus bersih dan di dalam pasar juga akan dibuat yang lebih bagus lagi. Tentunya ditertibkan, diindahkan pasarnya supaya Jambi lebih baik lagi,” tutup Komari.

 

 

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76 − 69 =