24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BLT Desa dan BST Covid-19 Seharusnya Solusi Malah Menjadi Kontroversi

3 min read

M Yusril Perananda

JAMBIDAILY JURNAL – Corona virus disease 2019 atau yang disebut COVID-19 Merupakan virus yang muncul pada tahun 2019.Berbagai isu terkait masuknya virus ini ke indonesia masih menjadi pro & kontra namun yang pastinya dikonfirmasi pertama kali positif korona di indonesia pada awal maret 2020.

Dalam artikel ini akan membahas mengenai COVID-19 lantas apa kaitannya dengan BLT yang menjadi solusi atau malah kontroversi?

COVID-19 ini sangat berbahaya karena dapat menular dengan cepat bahkan tidak disadari sekalipun penularannya.Virus ini bisa ditularkan oleh orang yang bahkan tidak memiliki gejala virus ini.Oleh karena itu pemerintah pun mengambil tindakan dengan menutup kegiatan yang membuat orang berkumpul-kumpul yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.Tentu saja dengan tindakan ini membuat perekonomian indonesia melemah dan sangat berimbas kepada seluruh indonesia.Lantas apa tindakan pemerintah selanjutnya untuk mengatasi masalah ekonomi ini? Bagaimana nasib para pelaku ekonomi? Bagaimana dengan nasib mereka yang kerja sehari hanya untuk lepas makan dalam sehari?

Pandemi COVID-19 telah membuat pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena imbas PSBB dari pandemi COVID-19 ini, “Presiden Jokowi mengambil tindakan dengan memberi bantuan BLT Desa dan BST?

Apa itu BLT? Apa itu BST?

BLT merupakan Bantuan Langsung Tunai dan BST merupakan Bantuan Sosial Tunai. Kenapa kedua bantuan ini menjadi solusi atau malah kontroversi? Berikut penjelasannya!

Kedua bantuan ini sebesar Rp 600 ribu per bulan.Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19 diberikan per KK. Secara bahasa  kita dapat memahami bahwa bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19, Bukannya kita semua terkena dampaknya? Nah itu dia. Itulah Yang menyebabkan BLT Desa dan BST ini seharusnya menjadi solusi eh kok malah kontroversi.Bantuan ini menjadi kontroversi karena ada yang tidak mendapatkan bantuan tersebut,kok bisa? Lantas kemana bantuan itu? Kan semua terdampak wabah ini?

Berikut klarifikasi mekanisme pendataan BLT Dana Desa:

  1. Mekanisme pendataan BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan COVID-19.Setelah data terkumpul selanjutnya pendataan berfokus pada lingkup RT,RW dan Desa.
  2. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan dengan MusDes khusus yang bertujuan validasi data.
  3. Selanjutnya penandatangan hasil data oleh kepala desa
  4. Setelah verifikasi selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat Kabupaten melalu Kecamatan
  5. Terakhir, Program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu kerja yang diterima dikecamatan.

Dari penjelasan tersebut kita dapat memahami bahwa tahapan pemberian bantuan melalui relawan covid-19, Namun menjadi kontroversi karena ada yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Timbullah kontroversi ada yang menggelapkan uang bantuan tersebut. Perlu diketahui bahwa bantuan tersebut untuk desa yang menerima Dana Desa 800 juta maka Alokasi BLT maksimal 25% dari dana desa, Untuk dana desa 800 juta-1,2 milliar maksimal 30% dan untuk dana desa 1,2 milliar atau lebih maksimal 30% sedangkan untuk desa yang keluarga miskin besar bisa mengajukan penambahan dana ke pemkab.

Jadi, berdasarkan uraian diatas dapat dipahami untuk penerima bantuan COVID-19 bukan berarti seluruhnya mendapatakan, Akan tetapi diberikan setelah melalui proses pendataan oleh relawan covid-19 kemudia barulah diberikan kepada masyarkat yang benar-benar layak untuk mendapatkannya dan bukan berarti dana bantuan tersebut digelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebagai warga negara yang baik tentulah kita harus memahami kebijakan pemerintah bukan menjadikan ini keributan yang menimbulkan kontroversi atau bahkan dosa kita.Marilah kita sesama memahami kondisi ditengah pandemi ini bukan malah menjadikan ini sebuah ambisi pribadi yang menimbulkan perpecahan di bangsa ini.

 

 

 

Ditulis Oleh
Nama: M Yusril Perananda
Mahasiswa UIN STS Jambi
Jurusan/Fakultas: Ilmu Perpustakaan/Adab dan Humaniora

 

*Isi Artikel menjadi tanggung jawab penuh penulis, termasuk Sumber dan referensi yang dicantumkan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 + = 76