10 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Imbauan Bawaslu Jambi Kepada Media Massa, Saat Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

3 min read

JAMBIDAILY POLITIK – Sehubungan dengan akan berakhirnya tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu pada tanggal 23 November 2024, dan akan memasuki tahapan Masa Tenang yang akan dimulai tanggal 24-26 November 2024, maka dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran di saat masa tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada media (Sabtu, 23/11/2024), tertanda tangan Wein Arifin, selaku ketua Bawaslu provinsi Jambi.

Nomor: 590/PM.00.01/K/JA/11/2024, tertanggal 22 November 2024, Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan: (1) Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang; (2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan”.

3. Berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 terkait Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan, menerangkan bahwa Masa Tenang dimulai pada Minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, yang berbunyi “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang”.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Provinsi Jambi mengimbau kepada Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring, untuk:

1. Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang;

2. Tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi di masa tenang;

3. Mematuhi aturan terkait masa tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu provinsi Jambi, dengan dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”);

2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49 − = 40