‘Bijak Gunakan Media Sosial’ Satgas TMMD 108 Kodim Tanjab Gelar Penyuluhan UU ITE
1 min readJAMBIDAILY SADU – Tingkatkan pengetahuan warga masyarakat dibidang hukum, terutama untuk bijak menggunakan media sosial, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-108 tahun 2020 Kodim 0419 Tanjab berikan penyuluhan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SDN No. 109/X Desa Labuhan Pering.
Penyuluhan diikuti oleh 20 orang warga di lokasi TMMD, yaitu Desa Labuhan Pering Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Rabu, 15/07/2020). Hal itu dimaksud agar warga tetap aman dan tidak bermasalah secara hukum dalam penggunaan media sosial sehingga manfaat utamanya dapat dirasakan.
Walaupun sulit signal, warga di Desa Labuhan Pering tetap dapat menggunakan internet dengan peralatan bantu berupa antene televisi yang ditempelkan pada Gadget “Bisa terhubung melalui kabel yang tersambung ke antene televisi, namun hanya untuk jenis handphone tertentu. jadi masih bisa nelpon bahkan menggunakan internet,” Terang Muchtar, Kepala Desa Labuhan Pering.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu program non fisik berupa Bakti Sosial dan pelayanan Kesehatan, pelayanan KB dan menggelar berbagai penyuluhan kepada masyarakat Labuhan Pering seperti penyuluhan tentang Pandemi Covid -19, bahaya narkoba, bahaya radikalisme, penyuluhan wawasan kebangsaan dan penyuluhan lainnya. (*/)