26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Merangin Kembali ke Zona Kuning, H Al  Haris Ingatkan Warga  Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

2 min read

Jambidaily/Bangko-Kabupaten Merangin yang semula sempat berstatus Zona Hijau dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, kini kembali menjadi Zona Kuning. Hal ini menyusul adanya lima orang warga yang terkonfirmasi positif swab.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Merangin H Al Haris langsung menggelar rapat bersama Tim Satgas Covid-19 Pemkab Merangin, di Ruang Rapat Kerja Bupati Merangin, Jumat (28/8).

‘’Jadi saya ajak Tim Satgas Covid-19, kembali mengaktifkan semua anggotanya dan mengaktifkan lagi semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya penanggulangan dan pencegahan Covid-19,’’ujar Bupati didampingi Jubir Covid-19 Merangin M Arief.

Bupati minta Satgas, mengawasi semua orang yang masuk ke Kabupaten Merangin, mulai dari kelurahan/desa sampai ke Rukun Tetangga (RT). Ditingkat kabupaten, disiplin protokol kesehatan Covid-19 akan lebih ditekan lagi.

‘’Kita akan kampanyekan secara besar-besaran melalui berbagai himbauan, agar warga lebih bedisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Semua warga harus mengenakan masker,’’pinta Bupati.

Nanti lanjut bupati, Dinas Kominfo Merangin, Satpol PP, Polisi, TNI dan Perhubungan, akan bersama-sama turun memberi himbauan, terkait kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk menggelar acara pesta perkawinan, juga akan diberlakukan cara-cara khusus, sehingga tidak mengundang kerawanan terjangkitnya Covid-19. Salah satunya adanya perbedaan jam bagi tamu dalam menghadiri pesta tersebut.

‘’Razia gabungan pemakaian masker dan penerapan protokol kesehatan akan segera kita lakukan, guna memberikan efek jera kepada pelanggar kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19,’’tegas Bupati.

Menyinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker? H Al Haris menjawab, sanksi yang akan diterapkan bukan sanksi sesaat dengan membayar uang.

‘’Jadi sanksi yang kita terapkan adalah sanksi mendidik. Bagi warga yang tertangkap tidak mengenakan masker, KTP-nya akan ditahan dengan memberikan surat keterangan bermaterai. KTP ini bisa ditebus dengan membawa lima masker,’’terang Bupati.(nzr)(*/Advertorial)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − = 9