22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Penggerebekan Gudang BBM Ilegal, Empat Orang ditetapkan Tersangka Oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

3 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengerebekan gudang tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar resmi yang kemudian dicampurkan dengan minyak ilegal hasil ‘ilegal driling’ lalu dijual kembali ke industri dan pelanggan lainnya guna mendapatkan keuntungan besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Senin (31/08/2020) mengatakan, setelah pengungkapan gudang BMM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (25/8/2020) akhirnya penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni tiga orang yang diamankan saat penggerebekan AR selaku pengelola gudang, ES dan S sopir mobil truk tangki dan LA karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari (MTLL).

Dalam kasus ini, untuk tiga tersangka mereka diamankan pada saat anggota melakukkan penggerebekan gudang yang pagarnya bertuliskan bengkel namun didalamnya tempat penggelapan BBM jenis solar sedangkan tersangka LA adalah karyawan PT MTLL selaku konsumen BBM ilegal di gudang tersebut.

Tempat ini memang tidak mencolok. Hanya dikelilingi pagar seng. Untuk mengecoh petugas di pintu ada tulisan bengkel las dan penggerebekan ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa dikawasan tersebut ada aktivitas pengoplosan BBM ilegal.

“Saat penggerebekan, ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya, yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur. Polisi juga mengamankan tiga orang pria dari lokasi gudang BBM ilegal tersebut. Mereka adalah pengelola gudang dua orang sopir. Modusnya BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke gudang tersebut, kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri menjadi solar,” kata Edi Faryadi.

Anggota Ditreskrimsus yang turun ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 39 tedmon berisi solar dan minyak mentah dengan total sekitar 50 ton. Kemudian tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah menjadi BBM ilegal.

Melihat kondisi gudang, diduga kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Di lokasi, polisi juga mengamankan satu unit truk hijau BH 8828 MU berisi solar, satu mobil truk kuning BA 8399 PU berisi solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah BH 8396 JB berisi bakar solar. Lalu satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisi solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.

“Lalu sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, enam buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga buah mesin sedot, enam buah selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna). Ada kecurigaan, gudang ini juga menyalurkan minyak oplosan ke SPBU di Jambi,” Terang Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.

Bisa saja minyak-minyak industri itu mereka oplos dengan dicampur tepung penjernih minyak agar tidak ketahuan bahwa ini minyak oplosan. Dari gudang itu minyak industri yang dioplos mulai dari solar dan premium,” Tandasnya. (*/Nn)

 

 

Berita Terkait:
Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek lokasi Pengoplosan BBM

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 4