BPD Terpilih Di Bahar Grup Protes Diminta Iuran 500 Ribu Untuk Pelantikan
2 min readJAMBIDAILY, MUARO JAMBI – Sejumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih di Bahar Grup yaitu Kecamatan Bahar Selatan, Bahar Utara dan Sungai Bahar Muaro Jambi memprotes adanya wacana iuran untuk biaya pelantikan mereka pada 28 September akan datang.
Isu akan adanya Iuran untuk pelantikan Anggota BPD ini terdengar sangat kencang, dimana disebut 1 orang anggota BPD yang akan dilantik diminta pungutan sebesar 500 ribu rupiah, jumlah ini terbilang cukup besar mengingat banyaknya jumlah anggota BPD yang akan dilantik.
“Iya kami ada di minta iuran untuk bayar pelantikan kami sendiri, 500 ribu per orang, nominal itu sangat besar mengingat semua biaya baik saat pemilihan sampai pelantikan BPD ditanggung oleh Pemerintah, jangan sampai iuran itu malah disalah gunakan jadi kami menolak iuran tersebut,”ujar salah seorang Anggota BPD yang namanya enggan di publish, Sabtu (19/9/2020).
Sementara itu, Camat Kecamatan Bahar Selatan Tusyem saat dikonfirmasi media ini mengakui bahwa wacana itu memang sempat terdengar.
“Itu ada saya dengar Permintaan Iuran tersebut, namun saya tidak tahu siapa yang melempar kan isu itu sehingga menjadi ramai, saya juga telah meminta agar hal tersebut dibatalkan dan acara di buat sesederhana mungkin saja tanpa membebankan biaya kepada Anggota BPD,”jawab Tusyem.
Senada dengan itu, Camat Bahar Utara Arif saat dikonfirmasi juga mendengar wacana iuran tersebut dari media sosial. “Saat saya dengar wacana tersebut, saya langsung minta Kades untuk membatalkan iuran dari BPD tersebut, jangan sampai membebankan biaya pelantikan kepada mereka,”jawab Arif
Lebih lanjut Arif juga mengatakan bahwa pelantikan BPD akan digelar secara Gabungan 3 Kecamatan pada 28 September nanti di Sungai Bahar. “Pelantikan akan dilaksanakan pada 28 September nanti, akan digabung 3 kecamatan Bahar Grup, yang jelas tidak akan membebani Anggota BPD yang akan dilantik, camat Sungai Bahar, Pak Hartono juga telah membuat intruksi lewat WA agar Kepala Desa tidak melakukan pungutan apapun kepada Anggota BPD,”pungkas Arif.(*)