21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Penggalian Akses Jalan Masuk Perumahan, PT RGM Tunggu Kepastian Hukum

4 min read

JAMBIDAILY, JAMBI – Pasca Penggalian akses jalan masuk Jalan masuk menuju perumahan Mendalo Residence, Pihak Pengembang perumahan tersebut telah melaporkan ke Polres Muaro Jambi atas dugaan pengrusakan.

“Kita telah melaporkan secara resmi atas pengrusakan jalan tersebut. Kita menanti kepastian hukum yang saat ini sedang ditangani Polres Muaro Jambi,”papar Dirut PT Rimba Guna Makmur (RGM), H Muchsinin, saat menggelar Klarifikasi dan Jumpa pers kepada sejumlah Media.

Tak hanya itu, Perusahaan yang bekerjasama dengan Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembangunan perumahan KPR Swakelola BP TWP AD ini melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen ke Polda Jambi.

Dijelaskannya, PT RGM tersebut merupakan perusahaan yang Dia Beli dari Triswan (Generasi kedua). Dan saat itu Dia mendapat penjelasan perumahan tersebut tidak ada masalah karena telah memiliki perizinan lengkap.

“Nah untuk mendapat perizinan tersebut, tentu perumahan tersebut telah memilik site plan dan akses jalan yang jelas,”paparnya, Rabu malam (16/09/2020).

Persoalan timbul, setelah perusahaan berjalan dan telah membangun tiba-tiba ada somasi Abdul Rahman CS atas dugaan penyerobotan lahan.

“Karena kita merasa tidak ada persoalan maka tidak menggubris somasi tersebut. Karena tidak ditanggapi tersebut, Abdul Rahaman CS yang kemudian saya ketahui dari akte pendirian perusahaan RGM merupakan generasi pertama, melakukan pengrusakan dengan cara menggali akses jalan masuk.” Jelasnya

“Karena saya merasa itu akses jalan masuk dirusak, maka RGM melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Muaro Jambi.” Lanjutnya.

“Saya tidak habis pikir, kok jalan itu digali. Padahal jalan itu, merupakan jalan satu-satunya jalan masuk ke perumahan. Bukan hanya di perumahan saya, melainkan warga sekitar juga menggunakan jalan tersebut keluar masuk,”tambahnya.

“Kita membangun perumahan KPR Swakelola BP TWP AD Mendalo Residence, dengan bangunan rumah type 36, type 45 dan type 60, hampir 300 unit rumah yang kami bangun, dan sudah akad kredit itu umumnya merupakan prajurit Batalyon Infanteri Raider 142/KJ.” Terangnya lagi.

Karena perumahan ini bekerjasama dengan BP TWD AD, maka pihaknya telah menjelaskan persoalan ini ke Mabes TNI, Danrem 042/Garuda Putih, dan Komandan Batalyon.

‘’Saya sudah sampaikan ke Mabes TNI, pak Danrem dan Komandan Batalyon. Hasilnya, kita menunggu ada kepastian hukum lah, ‘’Pungkasnya.

Sebelumnya, Minggu (12/07/2020), warga perumahan Mendalo Residence yang dibangun PT RGM tersebut, mengirim foto-foto dan rekaman video kepada jambidaily.com telah terjadi penggalian akses jalan dan pemasangan portal.

Lobang digali memiliki kedalaman hingga 80 cm dan lebar 1 meter, hanya menyisakan jalan setapak untuk kendaraan roda dua, sekitar 1 meter.

“Kami warga diperumahan mendalo residence, ini mobil tidak bisa lewat, jalan sudah digali dan terputus. Developer tidak datang-datang, kami warga perumahan mendalo residence tidak bisa lewat. Pertanggung jawaban developer itu mana? ini digali katanya yang punya tanah,”jelas pria yang mengaku bernama Amri.

Sementara itu, Rahman (terlapor-red) ketika dikonfirmasi mitra media jambidaily.com, Dinamikajambi.com , Kamis (17/09/2020) mengakui H Muksinin memang memiliki tanah di Perumahan itu, lebih kurang seluas 9,9 Hektar.

Namun ia menilai pembangunan perumahan rumah tersebut melebihi tanah yang dimilikinya itu. Tak ayal, Rahman yang mengaku selaku pemilik tanah tak terima dan melakukan aksi protes hingga berbuntut panjang.

“Muksin itu memang punya tanah disini, dia beli kurang lebih 9,9H. Cuma sekarang tu dio ni ngambek (Ngambil-red) lebih, bangunan tu sekarang ni sudah hampir 12H. Jadi adolah sekitar berapo puluh rumah itu sudah dibangun, tetapi di atas tanah saya. Itu be masalahnya, masalah lain dak ada. Itu masalah tanah saya yang dibangunnya, kalau masalah jalan lain lagi.” Terang Rahman melalui selulernya.

Ia juga menambahkan, tidak hanya area pembangunan perumahan itu saja yang menyerobot tanah miliknya. Akan tetapi jalan di sekitar pun, diklaim Rahman punya dia.

“Jalan itu saya punya, bukan punya Muksinin. Cuma selama ini saya kasih lewat saja, sebenarnya tidak ada masalah. Karena dia bermasalah dengan saya, tanah saya, dibangun dan diambilnya. Jadi sekarang dia tidak saya kasi lewat dulu, saya punya dokumennya. Seandainya muhsinin menyebut ini tanah dia, saya mau liat dokumennya,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Rahman juga siap menunjukkan surat kepemilikan tanah tersebut, dengan legalitas yang diyakini bahwa lahan itu adalah benar-benar miliknya.

“Saya punya surat, kalau tidak punya tidak mungkin saya berani mengaku-ngaku. Kito kan beli tanah tu dan itu sudah saya laporkan ke Polres Muaro Jambi, atas penyerobotan tanah.” Imbuhnya.

Selanjutnya, bahwa sebelum dilaporkan perkara penyerobotan itu pada Polres Muaro Jambi, dirinya sudah mengingatkan PT RGM, agar tidak melanjutkan pembangunan tersebut. Namun, tidak diindahkan, sampailah akhirnya dia bongkar jalan itu.

Rahman juga mengakui, bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Muksinin secara langsung. Serta teguran itu hanya disampaikan pada orang lain.

“Bahkan setelah perumahan itu sudah jadi, saya baru dapat kontak Muksin. Saya buka komunikasi melalui WhatshApp, tetapi hanya dibaca tanpa ada balasan. Ya sudahlah, saya putusin jalan tu.” Paparnya. (HFR/Tim)

 

 

Berita Terkait:
Akses Jalan Digali Pemilik Tanah, Developer Mendalo Residence Terkesan Lamban dan ‘Lepas Tangan’

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 4