Instruksi Walikota Jambi, Resmi 14 Hari Kedepan Area Publik Ditutup Hingga 12 Oktober 2020
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Wakil Walikota Jambi, Maulana memberikan keterangan pers terkait 4 Hari Kedepan Ditutupnya Area Publik di Kota Jambi (Senin, 28/09/2020).
“Kesepakatan yang hari ini dilaksanakan, mulai hari ini,” Jelasnya.
Abu Bakar, selaku juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Jambi menuturkan bahwa Pemkot Jambi sedang menyiapkan surat secara resmi untuk pemberlakuan tersebut “Ketetapan dalam bentuk surat resminya masih dalam proses, akan dikeluarkan edaran dan instruksi terkait hal itu,” Terang Abu Bakar, kepada jambidaily.com.
Dari surat yang diterima jambidaily.com, Senin (28/09/2020) malam berdasarkan surat keputusan Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi mengeluarkan surat keputusan bersama Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.
Secara resmi telah ditandatangani Wakil Walikota Jambi, Instruksi Walikota Jambi tentang Pembatasan dan penghentian sementara kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan covid-19,
Berikut poin-poin Instruks Walikota Jambi:
- Menghentikan sementara segala aktivitas area publik yang bersifat mengumpulkan masa seperti car free day, car free night, olahraga bersama, acara orientasi mahasiswa baru, penyampaian aspirasi masyarakat (unjuk rasa), kampanye dan sebagainya yang berada dalam wilayah hukum pemkot Jambi.
- Menghentikan sementara aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan termasuk kegiatan meeting, incentif, MICE, ballroom gotel dan badan pertemuan; club malam, diskotik, pub, karaoke keluarga dan executive, bar/cafe, griya pijat, spa, bioskop, bola sodok, tempat permainan anak-anak, mandi uap, kolam renang, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik untuk orang dewasa, warnet, fitnes dan senam.
- Menghentikan acara resepsi pernikahan baik yang di gedung atau di rumah-rumah kecuali pada saat pemberlakuan ini sebelumnya sudah mendapat izin dengan ketentuan pembatasan jumlah undangan, konsumsi tidak secara prasmanan, tidak menggunakan hiburan.
- Penyelenggaraan akad nikah tetap diperbolehkan di KUA keamatan atau rumah ibadah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
- Pembatasan kembali aktivitas ibadah pada setiap rumah ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.
- Pemberlakuan jam malam mulai pukul: 21.00 hingga 04.00 wib, dikecualikan untuk: (a) Rumah sakit, praktek dokter, klinik bersalin, apotek, toko obat dan sejenisnya; (b) masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau darurat.
- Penindakan tegas dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dealam wilayah hukum kota Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instruksi Walikota berlaku terhitung mulai tanggal 28 September sampai dengan 12 Oktober 2020.
- Melaksanakan instruksi walikota ini dengan penuh rasa tanggung jawab
Keterangan Pers Wakil Walikota Jambi, dapat dilihat ditautan ini: JambidailyDOTcom
(Hendry Noesae)
Berita Terkait:
14 Hari kedepan Seluruh Area Publik Dalam kota Jambi Ditutup dan Berlaku Jam Malam