27 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Tolak ‘Omnibus Law’ di DPRD Kota Jambi, Berjalan Kondusif diiringi Teriakan Takbir!

5 min read

Aksi di Depan DPRD Kota Jambi/Foto: Suci Annisa

JAMBIDAILY PERISTIWA – Gerakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja oleh Mahasiswa di kota Jambi ke gedung DPRD Kota Jambi (Kamis, 08/10/2020), berjalan kondusif walaupun sehari sebelumnya (Rabu, 07/10/2020) sempat dihebohkan dengan adanya dugaan puluhan pelajar secara tiba-tiba menyerang dan terjadinya kerusakan.

Pantauan jambidaily.com dilapangan, 300 mahasiswa yang hadir mengatasnamakan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII), tampak berkumpul di kawasan tugu keris, kota baru sekira pukul: 08.00 wib.

Lalu massa bergerak ke geduang DPRD dengan pintu pagar terkunci dan dijaga aparat keamanan, namun tidak beberapa lama beberapa wakil ketua dan anggota DPRD datang menemui massa, sambil meneriakkan kata takbir “Allahu Akbar” yang juga disambut massa.

Massa lantas diizinkan memasuki bagian halaman gedung DPRD dan menyampaikan aspirasinya terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, semua berjalan kondusif hingga sekira pukul: 11.00 win massa membubarkan diri dengan tertib.

Berikut pernyataan sikap Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII):

PC PMII Kota Jambi Desak Presiden Mengeluarkan PERPPU Pencabutan UU Cipta Kerja yang telah Disahkan DPR RI

Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat, semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, tapi kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) sore ditengah masa pandemi covid-19. Konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa  Indonesia  memasuki  era  baru  perekonomian  global  untuk  mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Hanief mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. “ Untuk itu, PB PMII menolak keras UU Cipta Kerja, dan mengintruksikan PMII Se-Indonesia untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,”  kata dia.

Hanief mengatakan tidak akan segan-segan melakukan aksi ditengah pandemi covid-19. Sebab, selama ini pun DPR dan Pemerintah telah secara diam-diam membahas UU Cipta Kerja  dan  dadakan  untuk  mengesahkannya.  “ PC PMII  Kota  Jambi  tidak  takut  untuk melakukan aksi pada hari Kamis, 08 Oktober 2020,”  ujar dia.

Hanif juga menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Meski, secara otomatis bila tidak ditanda tangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang. “ Kita akan desak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU secepatnya, agar UU Cipta Kerja dibatalkan.”  Tegasnya.

Hanief berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal- akali dengan UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja ini, Hanief mengatakan nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat. Maka berikut 7 point-point penolakan PC PMII Kota Jambi terhadap Substansi UU Cipta Kerja dan juga Sikap PC PMII Kota Jambi:

Point-point Penolakan Substansi PC PMII Kota Jambi terhadap UU Cipta Kerja:

  1. PC PMII Kota Jambi Kecewa karena DPR RI dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan  rakyat.  Tetapi,  justru  membuat  regulasi  yang menguntungkan  para investor dan pengusaha karena proses perizinan yang disederhanakan.
  2. PC PMII  Kota  Jambi  mengatakan  DPR  dan   Pemerintah  telah   memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalih mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
  3. PC PMII Kota Jambi merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated. Namun, faktanya nantinya akan banyak pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU Cipta Kerja.
  4. PC PMII Kota Jambi mengatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya  buruh,  sebab   terdapat   beberapa   pasal-pasal   bermasalah   dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja; Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan;
  5. PC PMII  Kota  Jambi  merasa  miris  DPR  dan  Pemerintah  akan  memperkecil kemungkinan  pekerja  WNI untuk  bekerja  karena  UU  Cipta  Kerja  menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tanpa izin lainnya.
  6. PC PMII Kota Jambi berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.
  7. PC PMII Kota Jambi sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. Sangat jelas disini, DPR dan Pemerintah  berpihak  pada  kepentingan korporasi  dan  oligarki  tanpa  peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni mensejahterakan rakyat.
  8. PC PMII Kota Jambi juga kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini termuat dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 − 52 =