Penutupan Hiburan Selama 14 Hari, Akan Ditinjau Ulang oleh Pemkot Jambi
3 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar audensi dengan para Pemilik Usaha Hiburan di kota Jambi, Audiensi digelar di posko damkar kota Jambi, Rabu (14/10/2020).
Keputusan sementara, Wakil Walikota Jambi, H Maulana dihadapan kurang lebih 40 orang perwakilan pelaku usaha akan meninjau ulang “Prinsip dasarnya tidak menghalangi pelaku usaha, Ketika semua para pelaku usaha berbicara akan mematuhi Protokol kesehatan maka nantinya kita akan meninjau ulang untuk peraturan kedepannya,” tegas Maulana.
Dikutip dari ampar.id mediapartner jambidaily.com, melaporkan bahwa Tuntutan Pelaku Usaha sebagai berikut:
- Mempertimbangkan keadaan Pelaku Usaha tempat hiburan untuk meninjau kembali ketentuan Instruksi Walikota dalam Permbatasan Dan Penghentian Sementara Kegiatan Tempat Hiburan.
- Mengharapkan kebijakan yang dapat membantu seperti mengizinkan tempat hiburan dibuka kembali dengan Lebih Memperketat Protokol Kesehatan yang Sudah Dijalankan Selama Ini.
- Fasilitas keringanan kewajiban pajak sebagai kompensasi dari keadaan saat ini, Adapun keringanan kewajiban pajak yang dimaksud. Memberikan pemotongan pembayaran Pajak selama masa pandemi Covid-19 ini sebesar 50 persen.
Mendengar tuntutan pelaku usaha, pemerintah kota jambi melalui wakil walikota H. Maulana, menyampaikan Tugas dari Pemerintah Kota Jambi hanya membatasi bukan untuk menghalangi Pelaku Usaha di kota Jambi.
“Sekarang dengan Pengetatan yang kita lakukan banyak berdampak kerugiannya secara menyeluruh baik bagi pelaku usaha, bagi pekerja, bagi pemerintah juga karena pelaku usaha adalah penyumbang Dana untuk Pemerintahan.
“Instruksi untuk menutup tempat hiburan dikeluarkan dasarnya adalah pertimbangan untuk bagaimana supaya kita bisa memutus mata rantai Covid 19, penularan bisa dicegah dengan merubah perilaku masyarakat, kami mengetahui dengan adanya instruksi pengetatan tentu berdampak kepada pemilik usaha,” papar Maulana.
Berdasarkan fakta dan hasil Audience para pemilik Usaha Hiburan di kota Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi dengan tujuan Para pelaku usaha hiburan merasa Puas dengan apa yang disampaikan wakil walikota jambi.
“Untuk Hasil perizinan pembukaan usaha akan di rapatkan kembali dan akan segera di keluarkan secepatnya untuk Verifikasi izin usaha tidak perlu di lakukan kembali, mengingat sebelumnya telah di lakukan Verifikasi,”pungkas Maulana.
Berdasarkan instruksi walikota Jambi, tanggal 12 Oktober 2020 Nomor: 15/INS/X/HKU/2020 yang dikeluarkan bersarkan berita acara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 bersama forkompinda, Nomor: 03/SKB-SGC/X/2020.
Tetap Menghentikan sementara aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan termasuk kegiatan meeting, incentif, MICE, ballroom gotel dan badan pertemuan; club malam, diskotik, pub, karaoke keluarga dan executive, bar/cafe, griya pijat, spa, bioskop, bola sodok, tempat permainan anak-anak, mandi uap, kolam renang, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik untuk orang dewasa, warnet, fitnes dan senam.
Tetap juga berlaku jam malam, mulai pukul: 22.00 wib hingga 04.00 wib. Namun resepsi pernikahan diperbolehkan hanya di gedung dengan maksimal 50 orang setiap sesi dengan berbagai ketentuan.
Kemudian dibuka kembali kegiatan area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Hutan Kota dan Area Publik di dalam wilayah hukum Pemerintah Kota Jambi.
Ini merupakan instruksi kedua, kembali diperpanjang 14 hari kedepan hingga 25 Oktober 2020 penutupan hiburan dan berlakunya jam malam di kota Jambi.
Sebelumnya, Senin (28/09/2020) surat keputusan Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi mengeluarkan surat keputusan bersama Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 berlaku hingga 12 Oktober 2020; Seluruh Area Publik Dalam kota Jambi Ditutup dan Berlaku Jam Malam Pukul 21.00 – 04.00 wib.
Editor: Hendry Noesae
Berita Terkait:
Penutupan Hiburan dan Jam Malam di Kota Jambi Kembali Diperpanjang 14 Hari Hingga 25 Oktober 2020