25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KPK Buka Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Daring

2 min read

Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK

JAMBIDAILY HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pusat Edukasi Antikorupsi membuka pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara daring. Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan metode Asesmen Jarak Jauh (PJJ). Hal ini merespon situasi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak memungkinkan asesmen dilakukan secara langsung.

“Dengan metode asesmen jarak jauh, maka asesor, asesi, dan pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK berada di tempatnya masing-masing dan terhubung melalui platform digital dan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU),” Terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding (Jum’at, 23/10/2020)

Ada tiga jalur sertifikasi yang dapat diikuti peserta, yaitu jalur pendidikan dan pelatihan (diklat), jalur pengalaman, dan jalur mata kuliah.

Pendaftaran dibuka mulai Oktober sampai dengan November untuk pelaksanaan kegiatan hingga Desember 2020. Informasi lengkap tentang jadwal sertifikasi masing-masing jalur dapat diakses melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi/jadwal-sertifikasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com, bahwa masyarakat yang berminat juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi AKSESKU pada tautan https://kpk.indonesia-kompeten.com. Tutorial menggunakan AKSESKU dapat dilihat pada tautan . Sedangkan, penjelasan lengkap mengenai syarat serta proses sertifikasi dapat disimak di kanal Youtube Pusat Edukasi Antikorupsi dengan tautan http://bit.do/sertifikasiPAK

Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.

“Melalui sertifikasi ini, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan antikorupsi dapat dilakukan lebih masif, efektif, dan berdampak karena para penyuluh yang mengampunya dipastikan kompeten sesuai dengan standar,” Ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Hingga saat ini jumlah penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebanyak 823 orang. Rincian kelulusan penyuluh yang dinyatakan kompeten yaitu 66 orang di tahun 2017, 303 orang di tahun 2018 dan 454 orang di tahun 2019.

Latar belakang profesi para penyuluh tersertifikasi ini beragam. Terbanyak adalah PNS, yaitu berjumlah 393 orang atau 47,7 persen. 217 orang merupakan dosen dan guru, 54 orang adalah widyaiswara dari berbagai instansi, dan sisanya 159 orang dengan berbagai latar profesi seperti pegiat antikorupsi, pengacara, dokter, karyawan swasta, mahasiswa dan lain sebagainya.

“Pekan ini sertifikasi akan diikuti oleh peserta dari ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 49 orang dan Kementerian Kesehatan sebanyak 41 orang. Sebelumnya, sertifikasi dengan metode AJJ ini telah dilaksanakan pada 13-15 Oktober 2020 dengan peserta sebanyak 41 orang berasal dari Kemenkeu,” Tandas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

 

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71 + = 78