Hiburan Kembali diizinkan Buka Mulai 26 Oktober 2020 oleh Pemkot Jambi
3 min readJAMBIDAILY WISATA – Hiburan keluarga, hiburan malam, area publik dan lainnya kembali diizinkan buka oleh pemerintah kota Jambi mulai tanggal 26 Oktober 2020.
“Mulai tanggal 26 Oktober, berlaku setelah nanti ditandatanganinya instruksi Wali Kota yang terbaru menggantikan instruksi nomor 15,” Terang Maulana, wakil Wali Kota Jambi (Jum’at, 23/10/2020).
Keputusan berdasarkan pertimbangan Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Jambi, yaitu perluasan relaksasi di bidang perekonomian dan sosial kemasyarakatan.
Melalui konferensi pers sebagaimana dikutip jambidaily.com (Jum’at, 23/10/2020) di akun resmi Instagram Humas Kota Jambi, Wakil Walikota Jambi Maulana, menyikapi akan berakhirnya Instruksi Wali Kota Jambi nomor 15 pada tanggal 25 Oktober 2020 tentang relaksasi.
“Hari ini kita melakukan rapat evaluasi dan koordinasi berakhirnya instruksi Wali Kota nomor 15, telah ada penurunan kasus dan angka kesembuhan meningkat, yang dirawat di RS Abdul Manaf tinggal 20,” Ungkap Maulana didampingi Kasdim 0415/Bth, Kabag Ops Polresta, Dandenpom II/2 Jambi dan Sekda Budidaya.
“Pelanggaran masker menurun, pelaku usaha yang ditindak hanya 7 sebelumnya puluhan. Maka dari indikator kasus, kesembuhan dan tingkat kepatuhan maka kami memutuskan bersama membuka kembali tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan stimulasi protokol kesehatan,” Tambahnya.
Kata Maulana, relaksasi yang diperbolehkan dan kini dibuka kembali seperti tempat fitnes, warnet khusus belajar daring bukan bermain game, spa, pijat refeksi, bar, bola sodok, karaoke keluarga, kafe, kolam renang dan tempat bermain anak.
“Namun para pelaku usaha tersebut diwajibkan melakukan stimulasi protokol kesehatan melalui asosiasi masing-masing kepada gugus tugas Kota Jambi. Area publik seperti Tugu keris, Danau Sipin dan lain-lain tentu tetap protokol kesehatan. Lalu kegiatan meeting, boleh 50 yang kapasitas 100 orang jika dibawah 100 orang maka 50 persen,” Urainya.
Untuk jam malam sebelumnya pukul: 22.00 wib kini menjadi pukul: 23.00 s.d 04.00 wib kecuali kondisi darurat.
“Khusus yang berjualan kuliner tetap hanya boleh bungkus tidak makan di tempat,” Imbuhnya.
Kemudian bagi warga kota Jambi, menggelar hajatan pesta pernikahan boleh di rumah. Namun tamu undangan yang datang dibatasi maksimal 50 orang per sesi, tidak menyiapkan kursi meja, tidak menyiapkan makanan atau meja prasmanan.
“Dan tambahannya kegiatan musik boleh. Tetapi yang diperbolehkan hanya penyanyi profesional sehingga mic (Pelantang Suara-red), audiens tidak boleh bernyanyi. Dan izin pernikahan ini ada di kecamatan,” kata Maulana.
Disamping itu, dua minggu kedepan akad nikah diperbolehkan juga di gedung pertemuan dengan kapasitas maksimal 20 orang. Namun untuk akad nikah di rumah masih dilarang.
Kemudian Maulana menuturkan, khusus untuk Maulid Nabi, sudah dapat dilaksanakan di tempat-tempat ibadah, dengan batasan maksimal 50 orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kecuali tempat kegiatan atau Mushola kecil maka kapasitasnya hanya 50 persen sama seperti aturan meeting. Tidak boleh ada acara makan-makan, lalu durasinya dipersingkat maksimal 45 menit.
“Penceramahnya tidak boleh dari luar daerah. Dan itu kewenangannya di Kelurahan. Jadi bapak ibu para pengurus masjid jika ingin mengadakan Maulid Nabi dapat mengajukan izin di kelurahan. Supaya semua dapat dikontrol dengan baik,” Jelas Maulana.
Terakhir mengenai Pilkada, juga sama disepakati sebagaimana aturan meeting, boleh di gedung, rumah, tidak ada makan-makan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
“Jangan takut dengan petugas, namun covid, instruksi ini mengatur untuk sama-sama kita patuhi karena kesadaran. Kalau sanksi pelanggar protokol kesehatan tetap mengacu pada perwal nomor 21 dan itu tidak dirubah sampai covid ini selesai. Relaksasi ini hanya teknis, sedangkan sanksi tanpa masker 50 ribu, denda bagi pelaku usaha hingga segel,” Pungkasnya
Siaran pers Wakil Wali Kota Jambi, dapat disaksikan melalui tautan ini: Humas Kota Jambi
(Hendry Noesae)