Lanjutan Kasus ‘Ketok Palu’ di Jambi, Penyidik KPK Serahkan TSK dan BB Tahap II Ke JPU
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari (Selasa, 27/10/2020) laksanakan penyerahan tersangka (Tsk) dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap terhadap anggota DPRD Jambi alias ‘ketok palu’ terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
“Hari ini (27/10/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Tadjuddin Hasan dan kawan-kawan kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara para Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21),” Terang Ali Fikri, jubir KPK Bidang Penindakan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Selasa, 27/10/2020) bahwa Penahanan para Terdakwa menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2020 s.d 15 November 2020.
Adapun Tersangka, ialah:
– Tadjuddin Hasan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur;
– Cekman di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur;
– Parlagutan Nasution di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi, selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 79 saksi, diantaranya Zumi Zola,” Pungkas Ali Fikri.
(Hendry Noesae)