Cornelis Buston Cs dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Jambi
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atas nama Cornelis Buston (CB) dan kawan-kawan, hari ini (Selasa, 3/11/2020) berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi.
“Saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor. Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” Terang Ali Fikri Jubir KPK Bidang Penindakan
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu:
Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
“Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” Tandas Ali Fikri.
(Hendry Noesae)