Langgar Jam Malam, Tiga Karaoke Ditutup Paksa
1 min readJAMBIDAILY MUARABUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menerapkan jam malam. Penerapan jam malam dengan membatasi jam buka untuk tempat-tempat hiburan, seperti tepat karaoke dan lain sebagainya. Penerapan jam malam telah diberlakukan sekitar satu bulan lalu. Namun begitu, masih saja banyak yang membandel dan melanggar penerapan jam malam.
Tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya tak henti-hentinya melakukan razia. Pada razia yang dilakukan, Minggu malam, (08/11) tim gabungan mendapati beberapa tempat karaoke yang membandel.
Kabid Trantib, Dinas Sat Pol PP Kabupaten Bungo, Ihwan Syam, mengatakan, ada tiga tempat hiburan karaoke yang membandel. Ia mengatakan, tempat hiburan karaoke yang melewati batas jam malam dipaksa tutupp.
“Kami akan memanggil pemilik usaha untuk diberikan arahan tentang Covid-19 dan pemberlakukan jam malam,” ujarnya.
Tempat hiburan yang melanggar pembatasan jam malam akan di data dan membuat surat pernyataan supaya tak mengulangi lagi. Jika masih mengulangi, bukan tidak mungkin izin akan dicabut, pasalnya dalam razia juga diikuti oleh Dinas Perizinan Kabupaten Bungo.
“Kami minta kepada semua pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. Kepada pemilik usaha hendaknya menyiapkan fasilitas untuk mencuci tangan bagi pengunjung yang akan datang,” pungkasnya.
(Budi Prasetyo)