Syamsurizal: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2020
2 min readJAMBIDAILY POLITIK- Pasien positif Covid-19 akan tetap mendapatkan hak pilih dalam Pilkada serentak yang berlangsung 9 Desember mendatang.
Demikian diutarakan anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya, KPU telah memastikan akan memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien yang telah menjalani isolasi pada hari pencoblosan, namun dengan ketentuan berlaku yang sudah diputuskan bersama. Pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan standar Covid-19.
“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya. Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” terangnya.
Politisi Fraksi PPP ini pun mengapresiasi langkah KPU yang bisa memastikan memberi hak pilih kepada masyarakat terpapar virus yang menurutnya hal ini sesuai dengan UUD 1945.
Ia pun meminta kepada seluruh perangkat pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengenai data masyarakat yang terpapar agar bisa dipantau dan tidak menciptakan klaster baru.
“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan akan terjadi klaster baru pandemi Covid pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada nanti. Ini yang kita usahakan,” tukasnya.(*)