23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

DKPP RI Sudah Tangani 309 Kasus, Covid-19 Menjadi Perhatian Dalam Pelaksanaan Pilkada

2 min read

Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media (Ngetren Media)/@2020, Foto: Hendry Nursal-Jambidaily.com

JAMBIDAILY PERISTIWA – Dalam catatan dan laporan yang masuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menangani 309 kasus dengan total tahapan Pilkada 164 dan non tahapan 145. Momen pilkada, Masyarakat diharap terus patuh protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan 3M.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ferdricka Nggeboe (TPD Provinsi Jambi), dalam Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media (Ngetren Media) di Hotel Swiss-bel (Selasa, 08/12/2020), yang juga menghadirkan narasumber, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP (Anggota DKPP RI) dan Sulistyono (Praktisi Media Provinsi Jambi).

Adapun laporan ialah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan sebanyak 36 laporan. Penetapan pasangan calon 29 laporan. Pembentukan panitia pengawas kecamatan dan PPL 24 laporan.

Lalu pembentukan PPK dan PPS 19 laporan. Pelaksanaan kampanye 20 orang. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon 16 laporan. Pendaftaran bakal pasangan calon 17 laporan dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Untuk laporan non tahapan, laporan yang di dapat terkait keberpihakan 30 laporan. Penyalahgunaan wewenang 30 laporan, perbuatan amoral dan pelecehan seksual 21 laporan. Tidak menjalankan tugas 13 laporan, pernyataan kontroversial 11 laporan dan rangkap jabatan 8 laporan.

“Kemudian penyuapan 7 laporan, berafiliasi dengan parpol 7, rekrutmen pegawai 4, politik uang 4 laporan, PAW legislatif satu laporan. Rekrutmen jejang Bawaslu satu laporan, keluarga satu laporan, penganiayaan satu laporan dan korupsi satu laporan,” Beber Dr. Ferdricka Nggeboe.

DKPP RI sebagaimana tertuang pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. … menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Disamping itu DKPP memberi catatan kepada petugas pengambil suara bagi pasien covid-19 agar mampu menjalankan tugasnya dengan optimal, juga diharapkan dapat transparan di tengah pandemi.

“Tidak boleh abai terhadap posisi Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Ada memang yang takut tertular COVID-19 kalau nanti mencoblos, tapi ada juga yang ingin memberi suaranya di momen Pilkada ini, termasuk pasien covid-19. Nah itu tugas KPU untuk memastikan bagaimana cara pengambilan suara dengan tetap mengedepankan kemananan dan keselamatan. Yang jelas terbuka, transparan, profesional dan diketahui semua pihak,” Kata Didik Supriyanto, S.IP.,MIP (Selasa, 08/12/2020).

“Masih ada waktu mengajak masyarakat untuk turut hadir memberikan suaranya, ikut berpartisipasi dalam pemilihan. Kita yakinkan masyarakat dapat memilih dengan aman di masa covid-19, contohnya pengunaan tinta tetes seusai memilih bukan dicelupkan,” Tandasnya.

Tentunya, Masyarakat diharap terus patuh protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan 3M; Menjaga jarak dan tidak berkerumun, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir, serta Memakai Masker.

 

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − = 12