16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pilkada Ditengah Pandemi, PR Besar Menanti Kepala Daerah

3 min read

Oleh: Budi Prasetyo

JAMBIDAILY JURNAL – Virus Corona yang menjadi trending dalam satu tahun terakhir ini bukan hanya menjadi momok menakutkan bagi kesehatan. Virus corona seolah melumpuhkan sektor ekonomi hampir di segala penjuru dunia. Ancaman serius jika pandemi ini tak segera berakhir. Pemerintah harus cepat tanggap mencari solusi vaksin untuk segera mengakhiri pandemi.

Seperti diketahui, virus corona juga sempat menunda Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Sejatinya, Pilkada tahun 2020 dilakukan pada April lalu, dan mengalami penundaan tak lain dan tak bukan karena adanya virus corona. Meski pada akhirnya Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember ini, panitia mulai dari tingkat pusat hingga TPS dibuat kalang kabut.

Betapa tidak, selain harus menjadi panitia pemungutan suara hingga pleno penetapan Pilkada, para petugas harus selalu menghimbau kepada para pemilih untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Pada Pilkada kali ini juga berbeda dengan sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya keras mencegah adanya klaster baru dalam Pilkada.

Salah satu yang dilakukan memberikan jam untuk memberikan suara pada pemilih. Hal ini semata-mata dilakukan untuk berusaha mencegah adanya klaster baru corona. Panitia juga menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan juga alat untuk mengecek suhu tubuh. Tentu hal ini menjadikan pekerjaan luar biasa untuk para panitia pemungutan suara.

Tak cukup sampai disitu, usai Pilkada, pekerjaan berat menanti Kepala Daerah yang terpilih dalam pesta demokrasi saat ini. Kepala daerah dituntut untuk bisa meminimalisir peredaran virus corona. Kepala daerah yang terpilih harus punya ketegasan akan hal itu.

Hampir diseluruh daerah di Indonesia, masyarakat tak semuanya mau mematuhi protokol kesehatan. Meski tak semua, seolah sudah menjadi karakter, masyarakat bandel dan tak mau mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, misalnya, meski tim gugus tugas Covid-19 rutin melakukan razia yustisi dengan sasaran masyarakat yang tak menggunakan masker, masih ada saja yang membandel. Hukuman sosial, mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga denda, tak membuat masyarakat jera. Disetiap razia yustisi, selalu ada masyarakat yang terjaring razia yustisi.

Tak dipungkiri lagi, Kabupaten Bungo menjadi salah satu daerah dengan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tak menutup kemungkinan menjadikan jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Kabupaten Bungo terus meningkat. Apalagi, saat ini jumlah pasien corona di Kabupaten Bungo terus meningkat.

Kepala Daerah terpilih Kabupaten Bungo harus segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Covid-19. Saat ini, draf yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bungo nantinya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Pjs Bupati Bungo, Ahmad Bestari, membenarkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Bungo sedang menyusun draf Perda.

“Saat ini, Perda tentang protokol kesehatan sudah diserahkan untuk dibahas di DPRD dan disahkan. Salah satunya, ya pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” jelas Ahmad Bestari.

Namun begitu, ketegasan kepala daerah juga harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat. Meskipun kepada daerah tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, tak akan ada artinya jika masyarakat tak memiliki kesadaran yang tinggi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 3 =