23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sungai Pengabuan ‘Menghitam’ Dedi Mulyadi Lihat Langsung ke Kabupaten Tanjab Barat

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kelautan, datang ke provinsi Jambi tepatnya ke kabupaten Tanjungjabung Barat mendapati pencemaran air sungai Pengabuan ‘Menghitam’

“Jejak pencemaran lingkungan di Sungai Pengabuan, Jambi sudah sangat parah. Air sungai sudah tampak menghitam tanda limbah pabrik di sekitar sungai itu sudah bercampur dengan air sungai,” Tulis Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi, mendapati pencemaran yang parah terlihat dalam penelusurannya ke desa Kelagian, Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Tebingtinggi “Dulu air ini bisa di minum langsung, sekarang tak berani lagi karena baunya seperti ini. Kami terganggu dengan pencemaran ini, tapi tak bisa apa-apa,” Ungkap Soleh.

Penyusuran tersebut di posting Dedi Mulyadi melalui Channel Youtube pada 8 Desember 2020. “Ini airnya dilihat berwarna hitam, kalau ada yang menyatakan tidak ada pencemaran silahkan minum, bahkan misalkan ada pihak perusahaan mengatakan tidak ada pencemaran sesuai baku mutu, ayo minum airnya berani gak,” Tegas Dedi Mulyadi.

“Perjanalan saya hari ini untuk mendengarkan keluhan warga akibat pencemaran sungai yang ada di wilayah desa ini. Mudah-mudahan kita bisa mencari solusinya agar pihak perusahaan menjaga baku mutu air untuk tidak melakukan pencemaran, karena sungai ini kekayaan terbesar masyarakat disini, mereka bergantung hidup disini,” Ungkap Dedi Mulyadi.

Dilihat jambidaily.com (Senin, 14/12/2020) sekira pukul: 11.35 wib Channel Youtube Dedi Mulyadi telah ditonton 57 ribu, disukai 4,6 ribu dan 807 kemontar.

Selengkapnya bisa dilihat melalui tautan ini
Youtube: Menyusuri Jejak Pencemaran di Sungai Pengabuan Jambi
Instagram: Ki Soleh di Sungai Pengabuan Jambi

 

(Hendry Noesae)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 24 = 28