15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Jelang Nataru, Dandim 0415/Batanghari bersama Forkopimda Kota Jambi Sidak Sembako di Pasar Angso Duo

2 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI – Jelang libur panjang Natal dan tahun Baru (Nataru), kebutuhan akan bahan pokok (sembako) diprediksi meningkat dibanding pada hari-hari biasa.

Pemerintah harus menjamin ketersediaan barang kebutuhan masyarakat sekaligus menjamin agar harga kebutuhan tidak melambung tinggi, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat, Dandim 0415/Batanghari,Kolonel Inf J. Hadiyanto bersama Forkopimda kota Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional Angso Duo Baru kota Jambi, Rabu (23/12/2020).

Sidak ini dilakukan untuk mengecek secara langsung ketersediaan barang dan stabilitas harga jelang Natal dan tahun Baru.

“Kita harus melihat langsung situasi di pasar tradisional untuk menjamin bahwa barang kebutuhan masyarakat itu semuanya tersedia di pasar dan harganya tidak terlalu tinggi jelang Natal dan tahun Baru.” ujar Dandim 0415/Batanghari Kolonel Inf J Hadiyanto. S.I.P., M.I.P saat mengikuti sidak dipasar yang notabene berada diwilayah tanggung jawab tugas teritorialnya.

Menurut Dandim, ketersediaan pangan dan akses ekonomi serta akses fisik harus selalu diwujudkan, karena ketahanan pangan juga mensyaratkan adanya stabilitas.

Pangan juga merupakan Komoditas Strategis, ekonomis dan politis. Persoalan kesejahteraan berarti juga persoalan ekonomi, dalam hal ini pangan adalah salah satu indikator dari kesejahteraan.

Oleh sebab itu secara spesifik, Dandim berharap kepada semua pihak terutama pelaku usaha untuk dapatnya menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat dan jangan menimbun barang kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat (bahan pokok).

“Karena apabila hal tersebut dilakukan, maka akan dapat dijerat sesuai dengan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara”, imbuhnya.

Sumber : Pendim 0415/Batanghari

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 70 = 75