15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

TNI – Polri Amankan Ibadah Natal Umat Katolik di Gereja Santo Yakobus Desa Rantau Makmur

2 min read

JAMBIDAILY BERBAK – Personel TNI-Polri dari Koramil 04/NIpahpanjang dan Polsek Berbak melakukan pengamanan kegiatan Ibadah Natal Tahun 2020 di Gereja Katolik Santo Yakobus Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur, Jambi. Kamis (24/12/2020).

Sebanyak 8 orang personel gabungan TNI-Polri diterjunkan guna mengamankan kegiatan misa umat Katolik tersebut.

Ibadah Perayaan Natal di Gereja Santo Yakobus Desa Rantau Makmur yang dipimpin oleh Pendeta Romo Antonius Dwi Raharjo dengan mengambil Tema” Mereka Akan Menamakannya Imanuel” (Matius 1:23) dan Sub Tema “Allah Beserta Kita Disegala Situasi dan Keadaan” diikuti oleh 32 jamaah dan pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sertu Muliadi, Babinsa Koramil 04/Nipahpanjang ditengah Pam Natal menyampaikan bahwa TNI – Polri selalu siap mengamankan setiap kegiatan umat Nasrani yang melaksanakan perayaan Natal 2020. sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan ibadah untuk mencegah penyebaran Covid 19, jelasnya.

Danramil 04/Nipahpanjang, Kapten Inf Adil Tarigan saat dikonfirmasi awak media jambidaily.com menyampaikan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh anggotanya bersama anggota Polsek adalah dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Nasrani dalam melaksanakan kegiatan misa jelang perayaan Natal tahun 2020, ucapnya.

“Lebih lanjut Kapten Inf Tarigan mengaskan bahwa kami TNI-Polri akan selalu memberikan pengamanan kepada Agama apapun yang akan melakukan ibadah, ini merupakan bentuk keragaman dan kerukunan antar umat beragama untuk saling menghormati agama lain dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.”tegasnya.

Sumber : Pendim 0419/Tanjab

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 2