23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Awas…Penjara 4 Tahun bagi Pemalsu Dokumen Tes Rapid

1 min read

JAMBIDAILY HUKUM-Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Namun bagi pihak yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya. Ini bukan peraturan tanpa alasan, tetapi dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Karena itu menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Demikian dikutip dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19, covid19.go.id.

Juga disampaikan, Kementerian Kesehatan memutuskan mengirimkan pesan SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai dari 31 Desember 2020.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditetapkan Menteri Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

 

(mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + = 21