Soal Antrian dan Pengisian Jerigen, Ini Penjelasan dari SPBU Pelayang Raya
3 min readJAMBIDAILY SUNGAIPENUH – Mencuatnya kabar adanya dugaan permainan dalam penjualan solar dan antrian pengisian jerigen di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya, Kota Sungaipenuh, beberapa hari terakhir, ditanggapi serius pihak manajemen SPBU.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat, pihak SPBU menggelar pers release dengan awak media di Kerinci dan Sungaipenuh, Sabtu (20/2).
Manager SPBU 24.371.20 Pelayang Raya, Sa’adiah, menjelaskan bahwa di SPBU Pelayang Raya memang melayani pengisian jerigen, salah satunya bio solar subsidi. Namun, kata dia, pengisian jerigen bio solar diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ada di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci.
“Untuk saat ini tercatat sekitar 150 lebih UMKM yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU kita. UMKM ini sesuai dengan data rekomendasi dari kepala desa, seperti UMKM penggiling padi, dan jenis UMKM lainnya yang menggunakan BBM bio solar,” ungkapnya.
Setiap UMKM, lanjut dia, juga mendapat jatah BBM terbatas, yakni paling banyak 3 jerigen setiap pengisian. Dengan jumlah UMKM yang mencapai 150 tentu jumlah jerigen yang diisi tidak sedikit.
“Selain jerigen, pengisian bio solar untuk kendaraan umum juga tetap. Kita juga mencatat dan melaporkan setiap pembelian bio solar subsidi termasuk kendaraan kita catat nomor polisinya dan nomor HP pemilik kendaraan,” ungkapnya.
Sa’adiah juga menjelaskan, terkait adanya antre kendaraan beberapa waktu belakangan, itu disebabkan karena salah satu SPBU di Kota Sungaipenuh belum beroperasi yakni SPBU di Kumun. Sehingga masyarakat dari wilayah hilir mengisi BBM di SPBU Pelayang Raya.
“Beberapa hari ini SPBU di Kumun sudah mulai beroperasi, dan sekarang tidak terdapat lagi antre kendaraan di sini,” katanya.
Lantas bagaimana dengan bio solar yang dijual di depan SPBU, apakah dibeli dari SPBU ? Dia menegaskan bahwa itu bukan dibeli dari SPBU.
“Kita tidak menjual ke bukan UMKM. Dan lagi juga ada disebutkan satu orang membawa 5 atau lebih jerigen ke SPBU, itu merupakan tukang ojek yang menjual jasa antar-jemput jerigen UMKM yang dibeli di SPBU,” terangnya.
Terhadap isu yang berkembang, dia juga berharap kerjasama dari masyarakat, untuk melaporkan jika ada pelaku UMKM yang curang atau menjual BBM yang dibeli dari SPBU untuk dapat dilaporkan, dan nanti akan di stop pembelian BBMnya di SPBU.
Sementara itu, Advokad SPBU Pelayang Raya, Kurniadi Aris SH MH, juga menambahkan bahwa operasional SPBU Pelayang Raya sudah sesuai SOP. Jika tidak sesuai SOP tentu akan mendapat sanksi dari Pertamina.
“SPBU ini sudah 30 tahun beroperasi, itu salah satu bukti bahwa selama SPBU ini melaksanakan operasional sesuai SOP. Disamping itu, SPBU membuka diri menerima masukan dan laporan dari masyarakat, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat selalu berjalan dengan baik,” ungkapnya.(*)