Pesawat Tempur Sergap F-16 TNI AU Paksa Pesawat Misterius Mendarat di Lanud Soewondo
2 min readJAMBIDAILY SUARA TNI – Pasukan militer Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia telah melakukan pendaratan paksa terhadap pesawat asing tak dikenal. Aksi ini dilakukan prajurit TNI dari Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan siaran resmi yang dilansir Jambidaily.com, Jumat 26 Februari 2021, aksi ini berawal dari adanya laporan dari Komandan Satuan Radar, bahwa telah menangkap pesawat tak dikenal alias misterius yang memasuki wilayah Indonesia, kepada Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron S.B. Sinaga.
Mendapatkan laporan itu, Panglima Kosekhanudnas III memerintahkan Kaposek Kosekhanudnas III untuk mengecek identitas pesawat melalui Flight Clearence Information System (FCIS). Dan dipastikan pesawat tersebut tidak memiliki izin (LASA X).
Kemudian Panglima Kosekhanudnas III melaporkan kepada Panglima Kohanudnas dan memerintahkan unsur Tempur Sergap (TS) F-16 untuk melaksanakan Scramble.
Semua dalam kondisi siaga 1 atau waspada merah. Siap tempur 1 dilaksanakan. Unsur Tempur Sergap (TS) F-16 dengan persenjataan lengkap dari Skuadron 16 Landasana Udara Roesmin Nurdjadin langsung lepas landas menuju target sesuai dengan petunjuk Ground Control Interceptor (GCI) yang berada di Satuan Radar.
Unsur Tempur Sergap berusaha berkomunikasi dengan pesawat militer asing itu, tujuannya agar pesawat tersebut segera keluar dari wilayah udara nasional Indonesia. Tapi pesawat militer asing tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Komandan Lanud Soewondo, Komandan Wing III Paskhas untuk kesiapan Pangkalan serta Pasukan dan juga kepada Militery Civil Coordination (MCC) akan adanya perlakuan Forcedown terhadap Lasa X.
Lalu Panglima Kosekhanudnas III memerintahkan pesawat Tempur Sergap F-16 untuk melaksanakan Forcedown atau pemaksaan mendarat pesawat militer asing tidak berizin di Lanud Soewondo. Dan prajurit TNI melakukan pemeriksaan terhadap pilot.
Forcedown merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum Pengamanan Wilayah Udara (Opsgabkumpamwilud) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah Republik Indonesia.
Terkait aksi ini, Panglima Kosekhanudnas III mengatakan bahwa Forcedown merupakan bagian dari Latihan Pertahanan Udara dengan sandi ‘’Cakra C-21’’ Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 25 sampai dengan 26 februari 2021 untuk menguji sistem Hanud yang digelar di Kosekhanudnas III dan jajaran. Selain itu latihan tersebut adalah untuk melatih kesiapsiagaan Kosekhanudnas. (**/red)