22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Waspadai VCS Jadi Modus Pemerasan, Sudah Banyak Korban

2 min read

ft; Ilustrasi solotrust.com/google.co.id)

JAMBIDAILY HUKUM-Ditengah era global saat ini berbagai modus kejahatan mengalami perkembangan.

Bahkan tak jarang kemajuan teknologi menjadi sarana kejahatan siber hingga melakukan pemerasan.

Seperti maraknya kasus pemerasan melalui modus Video Call Sex atau VCS.

Untuk itulah Polda Jambi telah melakukan himbauan kepada masyarakat agar menghindari melakukan VCS dengan siapapun.

“Biasanya saat aktivitas video call sex berjalan, pelaku merekam layar hp korban. Selanjutnya, meng-screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex, ini sangat berbahaya,”papar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol  Mulya Prianto. Diktutip Minggu (28/02/2021) dari laman media partner Unggahnews.com.

Bermodalkan screenshoot itu, pelaku pun dengan mudah memeras korban misal dengan meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga bisa saja mengancam korban.

“Celakanya jika tidak dipenuhi permintaannya oleh korban, maka video atau tangkapan layar (screenshoot, red) tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekannya via medsos dan sebagainya,” jelasnya.

Mulia mengungkapkan, agar terhindar dari pemerasan melalui layanan sek semu atau video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.

“Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online,” terang dia.

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Jambi melalui media sosial IG Resmi Polda Jambi melakukan himbauan ke masyarakat;

“Jangan lakukan VCS dengan siapapun karena bisa direkam dan dijadikan alat pemerasan juga pengancam. Sudah banyak warganet yang menjadi korbannya,” !!!! (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 − 54 =