25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Desak Pemeritah Turunkan Stunting, SAH Ingatkan 3 Hal Penting

2 min read

JAMBIDAILY NASIONAL-penanganan dan pencapaian penurunan angka stunting di tanah air mendapat perhatian serius dari Komisi IX DPR RI.

Ada tiga hal penting dalam penanganan stunting yang perlu segera dilakukan pemerintah agar capaian penurunan stunting tercapai.

“Yang paling mendesak, pemerintah segera menandatangani Perpres penurunan stunting sebagai landasan operasional, kampanye literasi dan integrasi pendataan keluarga,”ingat anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH), kepada indonesiadaily.co.id, (jambidaily.com group), Kamis (08/04/2021) melalui WA massanggernya.

Melalui upaya tiga hal tersebut, Wakil Rakyat dari Dapil Jambi ini berharap capaian target penurunan stunting 14 persen pada 2024 dapat tercapai.

“Kita baru ini telah melaksanakan RPD Komisi IX DPR RI dengan BKKBN secara virtual.  Dan langkah-langkah prioritas tersebut telah kita berikan masukan kepada BKKBN sebagai leding sector penanganan stunting,”tegas pria yang digelari Bapak Beasiswa Jambi ini.

Dalam rapat tersebut, SAH menyatakan dukungan penuh kepada BKKBN sebagai koordinator pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Dia juga mendesak BKKBN untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas untuk segera merealisasikan anggaran program penurunan stunting untuk tahun anggaran ini.

Saya juga mendesak BKKBN melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dengan kementerian/lembaga lainnya

“Kita minta BKKBN meningkatkan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan petugas lapangan yang terlibat dalam program ini. Peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk organisasi dan komunitas keagamaan juga harus dilibatkan,”pungkas Doktor bidang Ekonomi ini (*)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 + = 52