KPK Fasilitasi Serah Terima Aset P3D Kerinci ke Sungaipenuh
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen atau P3D antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungaipenuh (Kamis, 15/04/2021).
“Penandatangan berita acara serah terima dilakukan oleh Bupati Kerinci Adirozal dan Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri dan disaksikan langsung Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Maddaremmeng, serta Pj. Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, di Gedung Merah Putih KPK,” Jelas Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.
Dalam keterangan tertulis KPK yang diterima jambidaily.com (Jum’at, 16/04/2021) Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain Pemkab Kerinci akan menyerahkan aset tahap keempat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi Inspektorat Pemprov Jambi tertanggal 29 Juni 2020.
Selanjutnya, aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggung jawab Pemkot Sungaipenuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset. Pemkot Sungaipenuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan Pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sesuai hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jambi pada 29 Juni 2020, bahwa terdapat 107 persil tanah yang sebagiannya berupa tanah dan bangunan, serta sebanyak 1.217 satuan Barang Milik Daerah (BMD) pada RSUD Mayjen H.A Thalib yang dapat diserahterimakan dari Pemkab Kerinci kepada Pemko Sungai Penuh sehubungan dengan pemekaran wilayah,” Terang Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, kepada jambidaily.com.
KPK melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh sesuai peraturan perundang-undangan.
(*/Hendry Noesae)