19 April 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Langgar Jam Operasional, Tempat Ini ‘Ditutup Sementara’ Satpol PP Kota Jambi

3 min read

Unico Cafe, Ditutup Sementara/Foto: Hendry noesae

JAMBIDAILY PERISTIWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, terus melakukan razia untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19 dan peraturan terkait jam operasional bagi tempat-tempat usaha yang ada di kota Jambi, Sabtu (17/04/2021) malam.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Jambi membagi menjadi beberapa tim yang bergerak serentak. Tim satu yang turut dipantau jambidaily.com, membubarkan kerumunan warga yang sedang berada di sepanjang jalan Soemantri Brojonegoro atau kawasan Sipin, termasuk menindak yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Satpol PP Kota Jambi, mendapati Little Bar di Simpangtiga Sinar Sentosa masih beroperasional melewati batas Pukul 23.00 wib, tidak hanya itu petugas menemukan masih banyaknya pengunjung tanpa jarak. Rupanya ini bukanlah baru pertama, Little Bar sudah pernah mendapatkan peringatan pertama. Akibatnya masih melanggar dengan tegas Satpol PP melakukan penutupan sementara.

Bukan hanya Little Bar, ditemukan juga Cafe yang masih beroperasional dan dilakukan penutupan sementara yaitu Unico Cafe terletak Jalan Prof. Sri Sudewi Mascun Sofwan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi atau lebih dikenal tepatnya kawasan Taman Jaksa.

Pergerakan Satpol PP masih berlanjut ke hotel-hotel melati, karena banyaknya laporan masyarakat yang terindikasi kuat adanya praktek ilegal, transaksi prostitusi melalui aplikasi online.

Benar saja, Hotel Sephia di Jalan Kapten Marzuki, ditemukan pasangan yang bukan suami istri. lalu menariknya ada juga kamar-kamar berisi perempuan tanpa pasangan, hal itu dicurigai sebagai pelaku yang ‘menjajakan’ jasa secara online.

“Razia melaksanakan peraturan wali kota nomor 21 tahun 2020 dan instruksi wali kota nomor 3 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan, seperti kerumunan dan kafe yang masih buka diatas jam 11 malam. Kedua kita juga melakukan penertiban perda nomor 2 tahun 2014 tentang prostitusi dan asusila,” Jelas Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi seusai razia kepada jambidaily.com.

Mustari, menjelaskan hasil dari semua tim, untuk kafe yang dilakukan penutupan sementara dan peringatan pertama ada tiga tempat, penindakan tanpa masker ada 6 orang. Kemudian ada 4 pasang terjaring razia dan 2 orang bukan pasangan yang tak ada identitas.

“Perlu diingat agar patuh protokol kesehatan tetap dijalankan, bukan sampai jam 4 pagi, tapi tetap berlaku aturan pada jam 11 malam,” Ungkap Mustari.

“Dari perkembangan yang kami lihat untuk terjaring di hotel, ada indikasi prostitusi melalui aplikasi online. Ada bukti sedang melakukan perjanjian, mereka langsung kita kirim ke Panti Sosial Talangbakung, untuk dilakukan pembinaan. Apalagi ini bulan ramadhan, jangan dikotori dengan perbuatan-perbuatan sifatnya maksiat,” Tegas Mustari.

Selain itu, salah satu perempuan yang terjaring berkilah kalau dia terduga akan melakukan transaksi prostitusi online “Kami tidak melakukan itu, tidak ada kami main lewat aplikasi. Kami saja tidak punya handphone,” Kilahnya.

Saat ditanya lebih mendalam oleh Kepala Satpol PP dan penyidik, sebab tanpa identitas diri, lalu mengaku bukan warga kota Jambi tanpa pekerjaan dan tujuan yang jelas. Perempuan tersebut pada akhirnya mengakui, memang benar “Iya tapi dulu, sekarang tidak lagi. Dulu memang seperti itu, sekarang tidak,” Akunya.

Perempuan tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Sosial yang juga turut dalam tim razia, dan dibawa ke panti sosial.

 

 

(Hendry Noesae)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 3 =