JAMBIDAILY.COM – Polemik kasus pengrusakan kebun di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali memanas setelah keluarga korban menuding pemangku adat tidak adil dan tebang pilih dalam menerapkan aturan adat Marga Serampas.
Tudingan itu muncul setelah beredarnya surat perjanjian yang memperlihatkan adanya warga lain yang juga mempekerjakan pekerja luar asal selatan di wilayah Renah Alai, namun tidak dipersoalkan seperti keluarga mereka.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh adat Renah Alai akhirnya buka suara dan membantah keras tudingan bahwa pemangku adat berlaku tebang pilih.
“Kami menerapkan hukum adat tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar tetap ditindak,” tegasnya kepada Jambidaily.com.
Menurutnya, surat perjanjian yang kini viral dan dijadikan dasar tudingan itu justru memiliki latar belakang berbeda dan berkaitan dengan persoalan tapal batas wilayah antara Desa Renah Alai dan Desa Sungai Lalang.
Ia menjelaskan, saat penentuan awal batas wilayah desa, kawasan tersebut ternyata sudah lebih dulu dirambah dan ditanami kopi oleh pekerja luar.
“Waktu itu kami mengira kawasan tersebut masuk wilayah Sungai Lalang. Setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata masuk wilayah Desa Renah Alai,” ujarnya.
Karena tanaman kopi di lokasi itu sudah telanjur ditanam, masyarakat adat saat itu memilih jalan musyawarah dan penyelesaian bertahap.
“Tidak mungkin langsung diusir karena kebun sudah ada. Maka disepakati mereka masih boleh mengambil hasil kebun selama tiga tahun. Setelah itu harus meninggalkan kawasan tersebut,” jelasnya.
Kesepakatan itulah yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian dan kini beredar luas di tengah masyarakat.
Namun menurut tokoh adat tersebut, surat itu justru dipelintir seolah menjadi bukti bahwa pemangku adat tidak konsisten dalam menjalankan aturan.
“Padahal itu bentuk toleransi masyarakat waktu itu. Kami beri waktu karena tanaman sudah terlanjur ada,” katanya.
Ia juga menyinggung kebun milik Abu Hasim yang turut dirusak warga dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak adat sebelumnya juga telah memberikan tenggang waktu yang sama karena sudah terlanjur memasukkan pekerja luar untuk menggarap kebunnya.
“Sudah diberi waktu tiga tahun, tapi kesepakatan itu justru diingkari. Bahkan orang yang masuk makin bertambah,” ujarnya.
Pernyataan tokoh adat tersebut semakin memperlihatkan bahwa konflik di Renah Alai bukan sekadar persoalan pengrusakan kebun, melainkan juga berkaitan dengan benturan aturan adat, persoalan ruang hidup masyarakat, serta kekhawatiran terhadap pembukaan kawasan perbukitan dan wilayah hulu di Marga Serampas.
Kasus ini hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangko dan terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Merangin. (**)














