Langgar Ketentuan Prokes, Saoenk Kito Sipin ‘Disegel’ Satpol PP Kota Jambi
1 min readJAMBIDAILY KESEHATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Setelah bubarkan acara pesta Ulang Tahun di Hotel Berbintang, juga menyegel ‘Saoenk Kito’ (Sabtu, 24/04/2021) malam.
Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi memimpin langsung ‘Penyegelan’ Saoenk Kito, di Jalan Soemantri Brojonegoro, kawasan Sipin Kota Jambi.
“Kita sudah berstatus PPKM Mikro, bantu kami secara bersama-sama untuk menekan penyebaran covid-19. Di tempat ini jarak tidak terjaga,” Tegas Mustari.
Dari pantauan jambidaily.com, penyegelan dilakukan dengan humanis dan persuasif.
“Kami mohon kepada semua adek-adek yang bekerja, tempat ini kami tutup sementara. Silahkan penuhi kewajiban denda dan sanksi, setelah itu dibuka kembali. Tapi ingat kami akan awasi pengaturan jaraknya,” Ungkap Mustari.
(Hendry Noesae)