27 Juli 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

129 Botol Miras Disita dan 5 Tempat ‘Disegel’ Satpol PP Kota Jambi

2 min read

Foto: Hendry Noesae-Jambidaily.com

JAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, menyegel Saoenk Kito dan 4 tempat lainnya yang melanggar protokol kesehatan (Sabtu, 24/04/2021) malam.

Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi memimpin langsung ‘Penyegelan’ Saoenk Kito, di Jalan Soemantri Brojonegoro, kawasan Sipin Kota Jambi.

“Kita sudah berstatus PPKM Mikro, bantu kami secara bersama-sama untuk menekan penyebaran covid-19. Di tempat ini jarak tidak terjaga,” Tegas Mustari.

Razia gabungan tersebut terdiri dari 5 Tim, berasal dari Pol PP Kota Jambi, Provinsi Jambi, TNI Polri, Denpom, Dishub, Damkar dan lainnya.

Pantauan jambidaily.com bersama Tim 1, penyegelan beberapa tempat dilakukan dengan humanis dan persuasif.

Tanggapan berbeda terjadi saat menyambangi JKOV Koffie di kawasan lorong Purnama-Kenali, pemilik sempat berdebat dengan petugas karena kurang berkenan ‘Disegel’

Padahal petugas menemukan, karyawan tanpa masker, jarak yang tidak terjaga dan melewati batas jam operasional.

Selain itu, data dari semua tim gabungan tercatat juga 129 botol minuman beralkohol disita dari Park, Food and Bar di kawasan Adipura-Thehok.

“Kita amankan 129 botol minuman keras golongan A, B, C di salah satu tempat usaha yang menyediakan minol. Sementara pada bulan ramadhan dilarang tapi masih dilaksanakan dan walaupun ada izinnya, kita amankan

Kemudian 6 tempat diberikan peringatan pertama, 5 orang denda masker. Lalu penyitaan 57 kursi dan 15 orang sanksi fisik karena kedapatan tanpa masker.

(Kasatpol PP Kota Jambi/Foto: Hendry Noesae-Jambidaily.com)

“Malam ini kita lihat bagaimana kepatuhan dari pelaku usaha, dan ada kita tutup 5 tempat, 6 tempat diberikan peringatan pertama, 5 orang denda masker. Lalu penyitaan 57 kursi dan 15 orang sanksi fisik,” Beber Mustari.

Mendapat peringatan pertama, lantaran tak menerapkan prokes. Diantaranya, Dine n Chat, Sate Padang Edi, Bandrek Malang, One Way Coffee, Kedai Polos dan Cafe Bosky.

“Kami berharap kepada masyarakat, bahwasanya kota Jambi sudah memasuki zona merah dan himbauan kepada seluruh masyarakat, kami bekerja tidak tebang pilih dan berdasarkan aturan. Untuk itu kepada seluruh pelaku usaha agar mentaati aturan yang telah ditetapkan,” Pungkasnya.

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45 + = 50