25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

13 Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin dan Muarojambi

3 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Jambi, pada Selasa (27/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadu perkara ini adalah Julius. Dia melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Merangin yakni Albert Trisman, Salman, A. Rahim, Zamharil, dan Markus sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Muaro Jambi yakni Yasril, M. Yusuf, dan Muhammad Havis sebagai Teradu VI − VIII.

Selain itu, penyelenggara di tingkat provinsi pun turut diadukan. Mereka adalah Ketua dan Anggota Provinsi Jambi masing-masing atas nama Asnawi, Wein Arifin, Afrizal, Fachrul Rozi, dan Ropiqoh Pebrianti sebagai Teradu IX – XIII.

Pokok aduan yang didalilkan  bahwa para Teradu I – V telah menghentikan kasus pidana pemilu terkait mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kab. Merangin yang diduga dilakukan oleh Al Haris, kandidat Gubernur Jambi nomor urut 3 untuk memenangkan Pilgub Jambi. Menurut Pengadu para ASN dimobilisasi seperti tim sukses yang ikut bekerja memastikan atasannya menang di seluruh TPS di Kab. Merangin.

Pokok perkara serupa didalilkan kepada Teradu VI – VIII terkait dugaan menghentikan kasus pidana pemilu berupa mobilisasi para kepala desa di bawah Forum Kades di Kab. Muaro Jambi. Menurut Pengadu Forum Kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di rumah makan Saunk Robet. Sejumlah Kades yang hadir mengaku diundang oleh Bustomi, Ketua Forum Kades Kabupaten Muarojambi.

Dalam pertemuan itu mereka diarahkan untuk memobilisasi masyarakatnya memenangkan Al Haris. Para kades itu bahkan sempat membuat surat pernyataan tertulis. Kasus ini sudah diadukan ke Bawaslu Provinsi Jambi. Tetapi, Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu IX – XIII justru kasus pidana pemilu ini dialihkan penanganannya ke Bawaslu Kabupaten Muarojambi.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.

Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [*/HN/Rilis Humas DKPP]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76 − = 69