22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Penegakan Prokes

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat. M.Ag hadiri Rapat Koordinasi Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 melalui Vidcon di ruang pola utama Kantor Bupati Tanjabbar.  Senin (03/05/2021).

Rakor ini dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Pada penyampaiannya, Tito Karnavian mengatakan Pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi melarang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Menyesuaikan kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah juga ikut arahan dengan membuat imbauan dan kebijakan memperketat aturan larangan mudik, hal ini dikatakannya setiap Kepala Daerah membuat aturan larangan mudik sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Jangan lengah, terus konsisten, satu narasi yang sama yaitu larangan mudik”.katanya

Kepala BNPB Nasional Doni Monardo mengatakan 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus positif Covid 19 yang melaksanakan PPKM mikro salah satu nya termasuk Provinsi Jambi,.

“Menjadi atensi kita semua terutama yang terjadi kenaikan yg cukup signifikan. Setelah lebaran diharapkan Rumah Sakit betul betul dalam kondisi siaga, agar dapat bekerja dengan optimal” Sebutnya.

Doni menambahkan bahwa 5 cluster baru Covid-19 antara lain, Mudik, Sholat Berjamaah, Buka Puasa Bersama, Takziah dan Aktifitas Perkantoran.

“Antisipasi juga pusat perbelanjaan atau pasar karena analisis mobilitas menunjukkan peningkatan pergerakan masyarakat dipusat perbelanjaan dan Pasar”

“Lebih baik cerewet ketimbang korban berderet, lebih baik tidak mudik dari pada berakhir di Rumah Sakit” Tambahnya.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua unsur yang bertugas perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan larangan mudik dan implementasi nya dilapangan.

“pengawasan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan semua pihak untuk terus menjaga koordinasi ,” katanya. (Prokopim-Tjb)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53 + = 57