BPK Jambi: Kabupaten Tanjungjabung Barat Raih Opini WTP
3 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (30/4) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi.
Penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui video conference dalam rangka mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP secara simbolis kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jahfar S.H. dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. KH. Anwar Sadat, M.Ag., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing pihak.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun secara umum BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
- Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Sebesar Rp315,00 Juta;
- Pengelolaan Retribusi pada Empat OPD Belum Memadai;
- Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp1,00 Miliar;
- Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Sebesar Rp1,52 Miliar;
- Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Belum Ter
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*/HN)