13 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BPK Jambi: Kabupaten Tanjungjabung Barat Raih Opini WTP

3 min read

JAMBIDAILY EKONOMI  –  Dalam  rangka  memenuhi  amanat  Undang-Undang  (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan  Provinsi Jambi pada hari ini (30/4) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  (LKPD)  Tahun  Anggaran (TA) 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi.

Penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui video conference dalam rangka mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP secara simbolis kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jahfar S.H. dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. KH. Anwar Sadat, M.Ag., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing pihak.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu  dalam  melakukan pemeriksaan  keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP)  atas  LKPD  TA  2020  kepada  Pemerintah  Kabupaten  Tanjung  Jabung Barat.  Namun  secara  umum  BPK  menemukan  adanya  kelemahan  sistem  pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

  1. Kesalahan  Penganggaran  Belanja  Modal  pada  Badan  Keuangan  dan  Aset  Daerah Sebesar Rp315,00 Juta;
  2. Pengelolaan Retribusi pada Empat OPD Belum Memadai;
  3. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp1,00 Miliar;
  4. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Sebesar Rp1,52 Miliar;
  5. Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Belum Ter

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam  akhir  sambutannya,  Rio  Tirta  juga  mengingatkan  bahwa  berdasarkan  Pasal  20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi   laporan   hasil   pemeriksaan.   Pejabat   wajib   memberikan   jawaban   atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1