BPK Memberikan Opini WDP Kepada Kabupaten Bungo

JAMBIDAILY EKONOMI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA pada hari ini (4/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 secara daring melalui video conference kepada Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo dan Bupati Bungo, H. Mashuri, SP., ME., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing- masing pihak.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa BPK telah memeriksa LKPD Kabupaten Bungo Tahun 2020, yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Kabupaten Bungo dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa catatan yang perlu disampaikan, sebagai berikut.
- Penganggaran DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH SDA Perikanan, dan Dana Penyesuaian Khusus Daerah tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Khususnya untuk penetapan target Dana Penyesuaian Khusus Daerah tidak mempunyai dasar hukum karena tidak ditetapkan sebagai transfer daerah oleh pemerintah pusat;
- Tidak tersedianya kas yang mencukupi untuk membiayai belanja daerah mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo menggunakan Kas yang Dibatasi Penggunaannya untuk membayar belanja tidak sesuai peruntukkannya;
- Terdapat Kewajiban jangka pendek yang merupakan akumulasi Utang TA 2019 dan 2020 yang belum terbayar karena ketidakcukupan dana di kas daerah sehingga akan mengganggu pembebanan keuangan daerah Bungo di TA 2021.
Hal-hal tersebut telah menjadi rekomendasi BPK dalam pemeriksaan LKPD Bungo TA 2019 namun belum ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemda Kabupaten Bungo, oleh karenanya atas catatan yang telah disampaikan tersebut maka BPK memberikan opini: WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Selain catatan yang telah disampaikan, juga masih terdapat beberapa pokok hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya sebagaimana tercantum dalam Buku II LHP BPK untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (*/HN)