Masuk Jambi Tak Bawa Surat Negatif Corona, Silahkan Putar Arah
JAMBIDAILY, MUARO BUNGO – Pos perbatasan di batas Jambi – Sumatera Barat yang terletak di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo diperpanjang.
Sejatinya, pos penyekatan dalam rangka lebaran tahun 2021 akan berakhir pada 17 Mei, namun diperpanjang hingga 24 Mei mendatang.
Pemeriksaan di pos penyekatan arus mudik dan balik lebaran terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 .
Pantuan di lapangan, Rabu (19/05) setiap kendaraan yang melintas di Pos diperiksa petugas. Pemeriksaan meliputi setiap penumpang yang hendak masuk ke Provinsi Jambi.
Terlihat, puluhan kendaraan Minibus Nomor Polisi(Nopol) luar Jambi yang melintas dihentikan petugas Pos. Petugas terdiri dari gabungan anggota TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Tim Medis dari Puskesmas.
Setiap penumpang yang hendak masuk ke wilayah Provinsi Jambi harus dibekali dengan dokumen lengkap. Diantara dokumen yang harus ada adalah surat-surat rapid tes, surat negatif Covid-19.
Jika tak bisa melengkapi dokumen itu, penumpang maupun pengemudi yang akan melintas diminta putar arah.
Komandan Pos Penyekatan arus mudik lebaran di Batas Jambi-Sumbar, IPTU Asmawi, mengatakan sejak Selasa (18/09) hingga Rabu(19/05) terdapat 230 Unit kendaraan yang masuk melewati Pos tersebut. Sementara sebanyak 255 unit melewati Pos untuk keluar.
“Sebanyak 10 unit kendaraan disuruh putar balik karena penumpang tidak ada surat rapid tes atau surat bebas covid,” kata IPTU Asmawi.
Dia mengimbau Warga yang ingin melakukan perjalanan dan melewati Pos mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Yaitu harus melengkapi hasil rapid tes Antigen Negative atau surat keterangan Negative Corona.
“Karena sekarang penjagaan Pos diperpanjang sejak tanggal 18 hingga 24 Mei 2021. Harapan kami semua Masyarakat mematuhi aturan, karena semua semata-mata untuk memutus rantai Corona, ” pungkasnya IPTU Asnawi.
Budi Prasetyo