23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

1 Warga Binaan Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, Terima RK Waisak Tahun 2021

1 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1 narapidana beragama Budha di Lapas Perempuan Klas IIB Jambi (Lapuanja) pada Hari Raya Trisuci Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).

1 orang Narapidana tersebut (SH), menerima langsung dari Triana Agustin, Kalapas Perempuan Klas IIB Jambi, SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2565 BE/ 2021 dengan Nomor: PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2021.

Penyerahan RK berlangsung di Ruang Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi, Pukul: 09.00 wib (Rabu, 26/05/2021) “Kegiatan berjalan dengan lancar, Narapidana yang bersangkutan kembali ke Blok hunian, situasi aman,” Ungkap Triana Agustin.

“Kami tentu selanjutnya berharap kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan lebih aktif dalam menjalankan program pembinaan yang telah ditetapkan dan menjadi penilaian substantif dalam proses pemberian remisi,” Tambahnya.

Selain itu, Menurut Kalapas pemberian remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (catatan pelanggaran tata tertib narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Perempuan Jambi.

“Terpenting kepada warga binaan agar lebih semangat dalam menjalankan program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” Tandas Triana Agustin. (*/HN)

 

Berita Terkait:
1.078 Narapidana Buddha Terima RK Waisak 2021, 12 Langsung Bebas

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 25 = 28