22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

AJI Jambi: Hentikan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Menyikapi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap dua jurnalis TvOne dan Jambi One, saat meliput minyak di SPBU Bungo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan.

AJI Jambi juga meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Tindakan intimidasi dan kekerasan ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Jambi dan secara luas di Indonesia.

Kedua jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan tersebut yakni, Taufik Iskandar, kontributor TvOne wilayah Bungo, dan Yadi, kontributor Jambi One wilayah Bungo. Keduanya dikeroyok ketika meliput minyak yang diduga ilegal di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lingkar arah Bandara Muarabungo, pada Sabtu (29/5/2021).

AJI Jambi menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sekelompok orang di SPBU itu telah mencederai kebebasan pers. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas kejadian yang dialami dua orang jurnalis di Bungo ini, maka AJI Jambi menyatakan sikap:

1. Meminta semua pihak menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
2. Meminta aparat mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis.
3. Meminta kepada semua Jurnalis tetap mematuhi kode etik jurnalis (KEJ) dan kode perilaku.
4. Meminta kepada semua media untuk memperhatikan keselamatan jurnalis saat meliput dan memberikan pelatihan “safety journalist untuk semua jurnalisnya.
5. Menolak kemungkinan adanya praktik tidak baik agar kasus kekerasan jurnalis ini tak dilanjutkan.

AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 40 kota. AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.(***)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + = 11