23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Diduga Gelar Perpisahan dan Ambil Sumbangan, Kepala SD Negeri 66 Kota Jambi ‘Pilih Kabur’

2 min read

(Saat Kegiatan Berlangsung/Foto: jambidaily.com)

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66/IV Kota Jambi, mengumpulkan murid dan orang tua dalam rangkaian acara yang disebut sebagai seremonial perpisahan jelang pengumuman kelulusan murid kelas VI pada 15 Juni 2021.

Padahal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, belum diperbolehkan untuk kegiatan olahraga, ekstrakurikuler bahkan kantin dilarang buka.

Faktanya (Senin, 07/06/2021) SD Negeri 66/IV yang terletak di jalan Jenderal A. Thalib RT.08, Pematangsulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, mengumpulkan murid kelas VI berjumlah 124 orang.

Sebelumnya dari sumber yang meminta identitas dirahasiakan, kegiatan ini telah dipersiapkan dengan para orang tua murid. Namun, hanya terbatas pada guru kelas VI dan kepala sekolah yang mengetahui.

“Iya telah dipersiapkan, padahal bukankah tidak boleh ada perpisahan dari semua tingkatan. Tapi besok (Senin-red) ada perpisahan di SD 66, berupa makan-makan dan kumpul walaupun tak ada acara seperti tampilan para murid. Acara itu mengambil pungutan dari murid senilai 125ribu, bahasanya ialah kenang-kenangan,” Urai sumber (Minggu, 06/06/2021).

(Kenang-kenangan untuk Guru/Foto: jambidaily.com)

Dari penelusuran jambidaily.com, uang pungutan diduga diberikan kepada para guru dalam bentuk benda yaitu baju olahraga yang tertulis “Tanda kasih class VI T.A. 2020/2021”

“Ini masa pandemi, kenapa ada perpisahan dan adanya permintaan mengumpulkan uang yang diberikan kepada guru-guru berupa baju olahraga, kalau kelas VI dan Plt Kepsek saya tidak mengetahui. Ada orang tua jengkel, namun mereka tak berani bersuara,” Jelas sumber.

Sumbangan ini, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, dalam Pasal 9 Ayat 1 “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”

Orang tua yang coba di konfirmasi secara acak, menutup rapat dan memilih diam terkait dugaan pungutan. Tetapi salah satu murid ketika berjumpa di SD Negeri 66/IV dengan polosnya membeberkan tentang nilai pungutan sebesar 125 ribu “Ini bukan perpisahan, ehh iya perpisahan. 125ribu, ibu saya bilang tidak apa-apa,” Tuturnya.

(Kepsek saat Memberikan Sambutan/Foto: jambidaily.com)
(Kepsek saat dikonfirmasi/Foto: jambidaily.com)

Plt Kepala SD Negeri 66/IV, Aziza balik mempertanyakan, atas konfirmasi jambidaily.com tanpa menjawab tentang peristiwa yang sedang disaksikan.

“Tidak ada masalah, ini intinya ada apa sebenarnya, ada apa sebenarnya,” Tegas Aziza (Senin, 07/06/2021) sembari berlalu saat dijumpai jambidaily.com disela-sela kegiatan.

Sementara itu H. Mulyadi, S.Pd, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi belum berkomentar banyak atas peristiwa ini, namun langsung mengirimkan pengawas.

“Sebentar saya lagi minta Kabid SD dengan pengawas untuk cek lapangan,” Ungkapnya kepada jambidaily.com.

(DZ/HN/Redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 5 =