3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Terjadi Kerumunan dan Tanpa Jarak, McDonald’s Disegel Satpol PP Kota Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan tindakan tegas atas bukti terjadinya kerumunan dan tidak terjaga jarak dengan baik, sehingga sangat jelas melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Restoran cepat saji yaitu McDonald’s Cabang Jambi.

Masyarakat terlihat berjejal di lokasi yang hendak membeli dikarenakan adanya promo BTS Meal yang dikeluarkan McDonald’s.

“Giat melaksanakan penyegelan terhadap restoran McDonald, yang melanggar Protokol Kesehatan. Adanya program paket penjualan yang baru sehingga menimbulkan terjadinya kerumunan dan kemacetan yang mengganggu lalu lintas sehingga terpaksa ditutup untuk sementara (Disegel),” Tegas Mustari Kepala Satpol PP Kota Jambi, kepada jambidaily.com (Rabu, 09/06/2021).

Tidak hanya masyarakat umum, Kasatpol PP Kota Jambi sempat melakukan aksi penertiban secara langsung, terlihat driver ojek online yang mengantre hingga tidak bisa menjaga jarak satu sama lain.

Selain itu, Mustari menuturkan bahwa laporan masyarakat melalui 112 lalu dilakukan pemeriksaan secara langsung ke McDonald’s yang berada di kawasan Sipin Kota Jambi.

“Kita berharap kepada pengusaha kalau ada promo-promo seperti ini lapor lah ke satgas covid-19, jadi kita bisa melakukan penanganan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan. Kita di kota Jambi masih PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021, kita sesalkan peristiwa ini,” Tutup Mustari.

Pihak manajemen tidak lagi bisa mengelak atas temuan tersebut, dan hanya bisa memenuhi ketetapan sanksi serta denda sebagai aturan dari pemerintah kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha perpanjang Instruksi No.07/INT/V/HKU/2021 tanggal 18 Mei 2021 dengan menerbitkan Instruksi Wali kota Jambi No. 08/INT/VI/HKU/2021 Tanggal 1 Juni 2021.

Hal tersebut merujuk pada pemerintah Pusat telah mengeluarkan perpanjangan penerapan pemberlakuan PPKM Mikro hingga tanggal 14 Juni 2021.

Maka Wali Kota Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi No. 08/INT/VI/HKU/2021 tanggal 1 Juni 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro hingga tanggal 14 Juni 2021 tentang Tentang Perpanjangan Pemberlakuan dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat RT dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Rangka Penerapan PPKM di Kota Jambi.

Hal ini sangat dibutuhkan kesadaran kita bersama, merujuk dari data yang disampaikan pemerintah pusat maupun satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota masih menunjukan adanya penambahan kasus baru.

Masyarakat diharapkan terus patuh protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan 3M; Menjaga jarak dan tidak berkerumun, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir, serta Memakai Masker.

Terkini telah diterapkan protokol kesehatan terbaru, yaitu gerakan 5M COVID untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Apa itu 5M? Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

 

(*HN)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89 + = 98